Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kriminolog Sebut Groupthink di Kasus Penembakan di Kelapa Gading, Apa Itu?

Kriminolog Reza Indragiri Amriel menyebut fenomena groupthink bisa jadi melandasi terbentuknya komplotan pembunuh dalam penembakan di Kelapa Gading.

26 Agustus 2020 | 03.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kriminolog Reza Indragiri Amriel menyebut fenomena groupthink bisa jadi melandasi terbentuknya komplotan pembunuhan berencana yang menewaskan Sugianto, 51 tahun, seorang bos perusahaan kapal kargo dalam penembakan di Kelapa Gading.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui komplotan tersebut diantaranya terdiri dari mantan murid perguruan orangtua Nur Luthfiah, tersangka yang juga seorang karyawati administrasi perusahaan tersebut di bagian keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terdesak oleh waktu, orang-orang tersebut harus membuat keputusan secepat-cepatnya dengan pertimbangan yang terlalu sederhana, demi mempertahankan identitas mereka sebagai kelompok,” jelas Reza saat dihubungi Tempo pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Hal tersebut, menurutnya, bisa jadi melandasi terbentuknya kelompok tersebut. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa groupthink atau pemikiran berkelompok dapat memerangkap orang-orang di dalamnya, demi mempertahankan ikatan tersebut. Bahkan, menurutnya, misi membunuh bisa jadi misi kesekian, namun misi terdepannya adalah memastikan keberadaan “kita” sebagai kelompok tetap eksis.

Ia mencatut sebuah ungkapan seorang neurolog Austria Viktor Frankl, yang menjelaskan bahwa seseorang dapat menenggelamkan identitas kepribadian diri masing-masing ke dalam diri kelompok, atau yang disebut sebagai konformitas ekstrim. “Konformitas ekstrim ini yang -tanpa sengaja- menjadikan mereka sebagai komplotan pelaku pembunuhan berencana,” jelas ahli psikologi forensik ini.

Perihal peran Nur sebagai otak komplotan, menurut Reza dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dikenal istilah tersebut, maupun sebutan sejenisnya seperti dalang.

“Kita harus pilah seberapa jauh peran yang bersangkutan, mulai dari titik munculnya ide, eksekusi korban hingga tahap penghilangan barang bukti,” katanya. Menurutnya harus dibuktikan apakah tersangka memang benar-benar terlibat lewat peran yang signifikan dalam setiap tahapan pembunuhan berencana tersebut.

Menurut penuturan Polda Metro Jaya lewat konferensi pers pada Senin, 24 Agustus 2020, Nur didakwa sebagai tersangka yang mendalangi kasus pembunuhan berencana terhadap bosnya. Yang bersangkutan mengutarakan niat menghabisi tersebut kepada suami sirinya, tersangka Ruhiman alias Mahmud.

Mahmud kemudian mengajak ketujuh orang rekannya untuk berkomplot melaksanakan rencana tersebut, dengan dalih sesama mantan murid orangtua Nur.  “Ini anaknya Pak Kiai minta tolong untuk melewatkan orang,” kata Mahmud dalam pertemuan perencanaan di Serpong, Tangerang pada 6 Agustus 2020.

WINTANG WARASTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus