Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi: Otak Penembakan di Kelapa Gading Sempat Lakukan Penggelapan Uang

Otak penembakan di Kelapa Gading tega menghabisi nyawa Sugianto lantaran takut dilaporkan ke polisi akibat penggelapan uang.

27 Agustus 2020 | 16.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan NL (inisial Nur Lutfiah), tersangka otak penembakan di Kelapa Gading atas seorang pengusaha bisnis pelayaran, Sugianto, 51 tahun, menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp 148 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut diketahui setelah Sumarono Ida, komisaris dari perusahaan Sugianto,PT Dwi Putra Tirtajaya, melapor ke Kepolisian Resor Jakarta Utara, Rabu, 26 Agustus 2020 kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri mengatakan bahwa NL tega menghabisi nyawa Sugianto lantaran takut dilaporkan ke polisi akibat penggelapan dana itu. “Memang motif pembunuhan itu adalah salah satunya penggelapan pajak,” kata Yusri kepada wartawan pada Kamis, 27 Agustus 2020. 

Saat melakukan penggelapan, NL tengah bekerja dengan posisi admin di PT Dwi Putra Tirtajaya. Yusri mengatakan ada beberapa penggelapan lagi yang dilakukan oleh NL saat itu. Penyidik, ujar dia, kini tengah mendalami hal tersebut. 

Dalam laporannya ke Polres Jakarta Utara, Sumarono membawa barang bukti berupa satu lembar memo internal permohonan pembayaran tagihan dari PT Petro Andalan Nusantara dan satu lembar domestik transfer Bank Mandiri yang diduga dipalsukan oleh NL. Disebutkan bahwa NL menggelapkan uang yang seharusnya dipakai untuk membeli bahan bakar minyak untuk kapal laut perusahaannya. 

Dalam kasus ini, Sugianto ditembak dalam perjalanan pulang dari kantor ke rumahnya untuk makan siang di Kelapa Gading pada 13 Agustus 2020. jarang antara kantor dan rumahnya hanya sekitar 300 meter. Lelaki yang dikenal warga setempat sebagai penduduk yang ramah itu meninggal di tempat. NL menyewa dua orang pembunuh bayaran untuk menghabiskan nyawa Sugianto dengan bayaran Rp 200 juta. 

Uang muka sebesar Rp 100 juta telah ditransfer oleh NL ke rekening milik salah seorang tersangka, berinisial R alias M, sementara sisanya akan diberikan tunai pada 6 Agustus 2020.  Pria itu tak lain adalah suami siri dari NL. Dana tersebut kemudian berpindah tangan seutuhnya kepada tersangka DM, eksekutor alias pelaku penembakan Sugianto, setelah agenda tersebut terlaksana. Oleh DM, dana tersebut dibagi kepada tersangka S sebesar Rp 20 juta, juga sejumlah Rp 10 juta kepada tersangka AJ.

Polisi saat ini masih mendalami apakah NL memakai uang yang ia gelapkan itu untuk membayar para eksekutor atau tidak. “Itu masih kami dalami semuanya karena pengakuan dia uang Rp 100 juta itu dia transfer dari rekening sendiri dan Rp 100 juta (lainnya) dia pinjam dari omnya,” tutur Yusri. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus