Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Clara Shinta dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan sumpah palsu dalam persidangan debt collector. Clara dilaporkan oleh kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo, Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami melaporkan saudari Clara Shinta dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya pukul 13.00 atas dugaan sumpah palsu, persekongkolan jahat dan pemalsuan dokumen,” kata Firdaus saat dihubungi Tempo melalui saluran telepon, Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Firdaus mengatakan ada beberapa orang di pihak Clara yang turut dilaporkan. Firdaus menuding ada intervensi, persekongkolan dan niat jahat dalam sidang kasus debt collector versus Clara Shinta.
Dalam sidang, menurut Firdaus, Clara Shinta tidak dapat menunjukkan STNK dan BPKB kendaraan mewah yang sempat viral karena ditarik debt collector. “Secara eksplisit dia tidak tahu mobil ini punya siapa. Clara tidak bisa menunjukkan dia pemilik mobil,” ucapnya.
Firdaus menyebut hakim hanya berasumsi dari video Clara menangis dan memohon agar mobilnya tidak dibawa. “Kata klien kami, kalau ini mobil kamu mana buktinya. Di Undang-undang Lalu Lintas bukti kepemilikan mobil itu STNK atau BPKB,” tuturnya.
Namun tidak ada nama Clara tertera dalam BPKB itu. Firdaus mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pemeriksaan dokumen di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya sempat beredar video viral penarikan mobil di rumah Clara Shinta pada Februari 2023. Video itu viral karena debt collector yang tarik mobil Clara berani memaki Aiptu Evin Susanto, anggota Bhabinkamtibmas yang berusaha melakukan mediasi kasus itu.