Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap bos debt collector atau penagih utang berinisial AM, 52 tahun, yang diduga melakukan penarikan paksa barang disertai kekerasan dan ancaman. Peristiwa penarikan paksa itu terjadi di Semarang pada akhir 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakapolda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa tersangka AM dan komplotannya melakukan penarikan paksa kendaraan di kantor leasing CIMB Niaga Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Oktober 2023, dan di Kedungmundu, Kota Semarang pada November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Modus para tersangka yang hanya dengan surat kuasa dari leasing, melakukan eksekusi atau penarikan terhadap barang (mobil) milik korban yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan,” kata Agus dalam keterangannya, dikutip Kamis, 3 Oktober 2024.
Agus menerangkan, dari kasus perampasan kendaraan di CIMB Niaga tersebut, enam pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukuman. Dari empat orang yang ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua orang ditangkap pada tanggal 26 September 2024. Mereka adalah AM yang ditangkap di Jambi, dan rekannya SN, yang ditangkap di Semarang.
Penangkapan debt collector itu berawal ketika tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jateng menerima informasi keberadaan tersangka AM di Jambi. “Tanggal 25 September 2024 tim berangkat ke Jambi dan pada tanggal 26 September 2024 berhasil menangkap tersangka AM yang berperan sebagai Bos dari PT RD,” kata dia.
Pada tanggal yang sama kepolisian juga menangkap pelaku SN di Semarang. “Perannya pada saat peristiwa pelaku ikut serta dan berada di TKP,” kata Agus.
Satu orang pelaku lain berinisial LM kemudian menyerahkan diri setelah mengetahui AM telah ditangkap. Ia merupakan kerabat dari tersangka AM. Kini, tersisa satu pelaku lainnya berinisial JS yang masih menjadi buron atau DPO.
Sementara itu, polisi juga telah menangkap dua orang dalam kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Kedungmundu. Perbuatan itu dilakukan oleh anak buah dari tersangka AM.
“Empat orang pelaku TKP Kedungmundu masih buron dan saat ini masih terus kita kejar,” lanjutnya.
Agus menegaskan kepolisian akan menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya debt collector yang melakukan perampasan kendaraan milik nasabah. Penarikan kendaraan milik nasabah yang mengalami kredit macet harus melalui proses dan prosedur yang benar.
“Negara kita ini negara hukum, ada proses dan prosedur yang betul jika akan melakukan penarikan,” ucap Agus. Kepolisian mengimbau para debt collector untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Jika terjadi lagi perampasan kendaraan milik nasabah, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum,” katanya.
Atas perbuatannya, para debt collector tersangka perampasan kendaraan itu dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 dan atau Pasal 363 dan atau Pasal 335 jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pilihan Editor: Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu