Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.

16 September 2024 | 09.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh orang dari dua organisasi masyarakat (ormas) berbeda sebagai tersangka penganiayaan dan perusakan kantor jasa pengadaan keuangan PT WOM Finance di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat, 13 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua ormas yang berbeda itu adalah ormas Garis dan Pemuda Pancasila. Mereka menjadi tersangka kasus yang berbeda. "Anggota ormas Garis menjadi tersangka penganiayaan dan lima orang anggota PP menjadi tersangka kasus perusakan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Ahad, 15 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rita, kasus ini awalnya dipicu adanya perampasan sepeda motor warga oleh penagih utang (debt collector) atau lebih dikenal sebagai moro bagong PT WOM Finance Sukabumi.

Debitur PT WOM Finance yang merasa tidak terima sepeda motornya dirampas di jalan raya, mengadu kepada anggota ormas Garis. Selanjutnya, anggota Garis mendatangi kantor perusahaan jasa pengadaan uang yang berada di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh.

Para anggota ormas Garis tersebut kemudian berkumpul di depan kantor PT WOM Finance meminta agar sepeda motor milik warga yang dirampas secara paksa dikembalikan. Pada waktu yang sama ada seorang anggota Ormas PP berinisial AM yang kemudian diserang oleh sejumlah anggota Ormas Garis.

AM berhasil melarikan diri dan langsung mengadu ke rekannya sesama ormas Pemuda Pancasila yang kemudian melakukan aksi balas dendam dengan cara menyerang dan merusak Sekretariat Ormas Garis Cabang Kecamatan Cikole.

Anggota ormas Garis yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial yaitu B alias S (47 tahun) yang berprofesi sebagai petani. Ia memukul kepala korban sebanyak satu kali, kemudian E (39 tahun) yang merupakan buruh harian lepas mendorong dan memukul ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan M berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara inisial tersangka dari Ormas PP yakni BRN (30 tahun) berstatus sebagai mahasiswa, HP (37 tahun) berprofesi sebagai wiraswasta, FSR (39) berprofesi sebagai wiraswasta buruh, VA (31) berprofesi sebagai wiraswasta dan GD (28) karyawan swasta.

"Kami masih mengejar satu terduga pelaku lainnya dari Ormas Garis yang melakukan penganiayaan. Untuk barang bukti yang disita pecahan kaca, batu dan hasil visum korban," tambahnya.

Rita mengatakan dua anggota Ormas Garis dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun dan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sementara, lima oknum anggota Pemuda Pancasila dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus