Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari UII di Sidang Hari ini

Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri adalah Mahrus Ali, seorang doktor hukum yang mengajar di Universitas Islam Indonesia.

22 Desember 2022 | 09.46 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi ahli pidana untuk meringankan kliennya dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah Mahrus Ali, seorang doktor hukum yang mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII). Kuasa hukum Ferdy dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan Mahrus banyak menulis buku tentang Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Viktimologi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi saksi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran,” kata Arman Hanis melalui pesan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.

Dalam persidangan Rabu kemarin, dua saksi ahli dari ahli pidana dan ahli psikologi forensik dihadirkan dalam sidang lima terdakwa pembunuhan Brigadir J. Keduanya adalah Effendy Saragih dan Reni Kusumowardhani.

Ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum ini adalah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih. Ahli selanjutnya adalah ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 17 Oktober lalu, Richard Eliezer diperintah oleh Ferdy Sambo saat menyampaikan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu. Ia mengatakan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga mendengar dan menyaksikan pemaparan plot tersebut.

Kemudian Richard bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menuju rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 yang hanya berjarak satu kilometer. Tak selang berapa lama Ferdy Sambo menyusul dengan mobil lain.

Di ruang tengah lantai satu rumah tersebut, Richard Eliezer menembakkan pistol Glock-17 MPY851 sebanyak 3-4 kali ke arah depan Yosua yang setengah berlutut sambil mengangkat tangan di ruang tengah lantai satu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli. Yosua jatuh tertelungkup. 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus