Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Keluarga Tuntut Adanya Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan terhadap Brigadir J

Pengacara keluarga belum mengetahui motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedatangan hari ini untuk menyaksikan gelar perkara atas laporan dua hari lalu.

20 Juli 2022 | 18.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak keluarga belum mengetahui motif atau latar belakang terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Koordinator kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya meminta kepada polisi untuk adanya rekonstruksi kejadian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itulah yang sedang diselidiki apa latar belakangnya. Makanya itu kami datang untuk melakukan gelar dan memohon adanya rekonstruksi,” tuturnya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedatangan tim pengacara keluarga hari ini adalah untuk menyaksikan gelar perkara awal tentang laporan Senin lalu atas dugaan tindak pembunuhan berencana. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimaksud Kamaruddin adalah Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut juncto Pasal 55 tentang penyertaan juncto Pasal 56 tentang perbantuan.

Hari ini, mereka juga menyampaikan sejumlah bukti baru yang diduga adanya penyiksaan. Kamaruddin menjelaskan, ada luka seperti terlilit di leher yang diduga ditarik menggunakan tali dari belakang dan meninggalkan bekas memar.

“Kami semakin yakin bahwa memang pelaku dugaan tindak pidana ini adalah terencana oleh orang-orang tertenu. Tidak mungkin satu orang, karena ada yang berperan pegang pistol, ada yang menjerat leher, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya,” katanya.

Dia juga meragukan pernyataan pihak polisi yang mengatakan kematian Brigadir J akibat baku tembak. Argumen tersebut berlandaskan pada dugaan luka lilitan pada leher yang diklaim sebagai bukti baru.

Bukti tersebut ditunjukan berdasarkan foto yang dicetak pada selembar kertas A4. Gambar itu disebut diambil dari petugas rumah sakit yang memotret dengan alasan ingin menambah kadar formalin ke jasad Brigadir J.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga telah melapor dugaan pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim pada dua hari lalu. Kamaruddin mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada proses penyelidikan yang tengah dilakukan Polri.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus