Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak keluarga belum mengetahui motif atau latar belakang terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Koordinator kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya meminta kepada polisi untuk adanya rekonstruksi kejadian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itulah yang sedang diselidiki apa latar belakangnya. Makanya itu kami datang untuk melakukan gelar dan memohon adanya rekonstruksi,” tuturnya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 20 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedatangan tim pengacara keluarga hari ini adalah untuk menyaksikan gelar perkara awal tentang laporan Senin lalu atas dugaan tindak pembunuhan berencana. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimaksud Kamaruddin adalah Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut juncto Pasal 55 tentang penyertaan juncto Pasal 56 tentang perbantuan.
Hari ini, mereka juga menyampaikan sejumlah bukti baru yang diduga adanya penyiksaan. Kamaruddin menjelaskan, ada luka seperti terlilit di leher yang diduga ditarik menggunakan tali dari belakang dan meninggalkan bekas memar.
“Kami semakin yakin bahwa memang pelaku dugaan tindak pidana ini adalah terencana oleh orang-orang tertenu. Tidak mungkin satu orang, karena ada yang berperan pegang pistol, ada yang menjerat leher, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya,” katanya.
Dia juga meragukan pernyataan pihak polisi yang mengatakan kematian Brigadir J akibat baku tembak. Argumen tersebut berlandaskan pada dugaan luka lilitan pada leher yang diklaim sebagai bukti baru.
Bukti tersebut ditunjukan berdasarkan foto yang dicetak pada selembar kertas A4. Gambar itu disebut diambil dari petugas rumah sakit yang memotret dengan alasan ingin menambah kadar formalin ke jasad Brigadir J.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga telah melapor dugaan pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim pada dua hari lalu. Kamaruddin mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada proses penyelidikan yang tengah dilakukan Polri.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.