Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bayu Wicaksono selaku kuasa hukum korban penipuan investasi DNA Pro memberikan klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan dirinya merendahkan profesi pengemudi atau tukang ojek sebagaimana yang dituduhan Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi.
“Pada prinsipnya, saya tidak pernah merendahkan profesi tukang ojek, tapi faktanya waktu saya ke rumahnya (Encep Rudi) di Garut, dia sedang menjadi tukang ojek. Artinya, saya mengungkapkan fakta, bukan saya mendiskreditkan pekerjaannya, tidak,” kata Bayu ketika dihubungi Tempo, Jumat malam, 24 Juni 2022.
Pernyataan Bayu tersebut sekaligus hak jawab dia atas berita berjudul Kasus DNA Pro, Direktur PT MAS Bantah Tudingan Perusahaanya Fiktif yang tayang di tempo.co pada Selasa, 3 Mei 2022, pukul 08.37. Bayu Wicaksono mengungkapkan dirinya memang mengatakan bahwa Encep Rudi adalah tukang ojek. Hal tersebut disampaikan setelah dia melakukan pengecekan ke daerah tempat tinggal Direktur PT MAS itu.
“Saya cek juga dari bengkel dekat rumahnya, tetapi itu selebihnya bukan persoalan, ya. Yang menjadi persoalan itu harusnya PT MAS selaku broker yang membawa uang atau dana nasabah DNA Pro, mustinya mengembalikan karena masih ada sisa transaksi di situ,” ujar Bayu.
Bukan persoalan apakah Encep Rudi tukang ojek, kata Bayu Wicaksono, tapi faktanya PT MAS telah membawa uang dari kliennya. “Jumlahnya sekitar Rp 45 miliar dari seluruh korban yang memberikan kuasa ke saya,” kata dia.
Bayu mengatkan jumlah korban yang memberikan kuasa kepadanya sekira 80 orang dengan rata-rata setoran Rp 500-an juta. “Nah, itu persoalannya, dan ketika sidang PT MAS tidak pernah datang, alamatnya sudah pindah juga,” ucapnya.
Menurut Bayu PT MAS mencoba mengaburkan masalah dengan mengatakan bahwa Bayu telah menuduh Encep Rudi sebagai tukang ojek. “Saya seolah-olah dibenturkan dengan pekerjaan tukang ojek itu tidak halal, tidak apa gitu. Loh, nggak itu, itu bukan esensi persoalan ini dan saya juga tidak menjelek-jelekan pekerjaan tukang ojek,” ujarnya.
Dalam mencari titik terang dari perkara yang dikerjakannya, Bayu bahkan menyambangi Direksi dan Komisaris PT MAS ke Garut. “Direksi dan komisarisnya saya datengin rumahnya, yang ketemu kebetulan direktur utamanya. Tapi dia mencoba mengaburkan masalah bahkan tidak pernah datang sidang,” ucap Bayu.
Menurut Bayu media harus tahu bahwa PT MAS telah menerima setoran uang dalam sehari Rp 1 miliar dari deposit member DNA. “Sehari Rp 1 miliar. Bayangkan, sehari Rp 1 miliar, direkturnya pas kita datangin sedang narik ojek di ujung jalan. Saya ada rekamannya itu meskipun dia menolak untuk direkam,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, Bayu juga menyempatkan diri untuk berbicang dengan Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi dan menyimpan rekaman pembicaraannya. “Saya ketemu dia, saya datangin rumahnya bahkan saya tanya, Bapak ini tahu nggak nama Bapak dijadikan Direktur Utama? Saya bilang begitu. Tahu, dia bilang begitu. Loh kalau tahu, sekarang saya tanya, Bapak ini pernah ke Jakarta, nggak? Dia diam aja, Ya pernah, Pak. Katanya begitu. Kemudian, saya tanya lagi, Bapak tahu ngga di PT yang Bapak pimpin ini, transaksinya Rp 1 miliar satu hari? Nah, itu tidak tahu dia. Dia diam saja,” ujar Bayu.
Bayu Wicaksono sebagai kuasa hukum korban penipuan investasi DNA Pro juga meyakini jika rilis yang berisi keterangan tertulis dari PT MAS bukan dibuat oleh Encep Rudi. “Saya tidak yakin bahwa dia yang membuat rilis itu, kemudian disebarkan ke media-media, termasuk Antara dan dikuti media-media yang lain. Saya tidak yakin dia yang membuat rilis itu,” katanya.
MUTIA YUANTISYA
Baca Juga: Korban Robot Trading DNA Pro Cerita Total Kerugian Mencapai Rp 30,7 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.