Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) Mustafid menyatakan pengujian terhadap bahan bakar minyak atau BBM yang dihasilkan Pertamina telah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang disyarakan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami selalu rutin melakukan pengujian terhadap sampel, titik sesuai permintaan Ditjen Migas, seluruh yang kami lakukan pengujian spesifikasinya sesuai,” ujar dia di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mustafid hadir bersama Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menyampaikan, Lemigas merupakan badan layanan umum yang bertugas melakukan pengujian terhadap jasa layanan di bidang minyak dan gas. Salah-satunya adalah menguji kualitas BBM yang beredar di masyarakat.
“Kami melakukan pengujuan sebagai bagian pengawasan mutu BBM oleh Lemigas,”ujar dia.
Lemigas adalah Balai Besar di bawah Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM. Kementerian ini memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai aspek minyak dan gas bumi. Dalam kesempatan yang sama, Simon juga menyampaikan bahwa telah dilakukan uji sampel di 75 tempat dan hasilnya kualitas BBM Pertamina sudah sesuai standar.
Pengujian itu dilakukan oleh beberapa surveyor indenpenden seperti Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia.
Penjelasan Pertamina tersebut, untuk menjawab isu oplosan Pertamax yang beredar di masyarakat setelah Kejaksaan Agung membongkar praktek curang ini. BBM jenis Pertalite (RON 90) diduga telah dioplos menjadi Pertamax (RON 92) yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Dugaan oplosan BBM ini menjadi salah satu modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Kejaksaan Agung menduga Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan terlibat dalam manipulasi pengadaan impor minyak yang dibeli Pertamina. Riva dituduh membeli BBM angka oktan (RON) 90 namun dijual sebagai RON 92. Selain itu, ada juga dugaan pencampuran BBM RON 88 dengan RON 92 yang kemudian dipasarkan sebagai RON 92.
Kejaksaan telah menetapkan 9 orang tersangka di korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menegaskan jika tempus atau waktu terkait kasus yang sedang diusutnya adalah 2018-2023. Artinya BBM yang beredar saat ini telah sesuai dengan standar.
“Bahan bakar merupakan barang habis pakai, masa waktu habisnya sekitar 21-23 hari,” ujar dia. Ia meminta masyarakat tetap tenang karena pertamax yang dipasarkan sudah dalam kondisi baik. Sebelumnya Kejagung mengungkap kerugian di kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.