Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Lili Pintauli Siregar Terbukti Berbohong, Dewas KPK Tak Beri Sanksi

Dewas KPK beralasan kebohongan sudah disinggung dalam putusan sidang etik terhadap Lili Pintauli di kasus Tanjungbalai.

20 April 2022 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers mengenai kasus Tanjungbalai pada 30 April 2022. Meski terbukti bohong, Dewas tidak melanjutkan kasus ini ke persidangan etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” kata sumber Tempo mengutip dokumen Dewas KPK soal putusan terhadap Lili, Rabu, 20 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain tidak dilanjutkan ke sidang etik, Dewas juga tidak menjatuhkan sanksi kepada Lili. Dewas beralasan kebohongan sudah disinggung dalam putusan sidang etik terhadap Lili di kasus Tanjungbalai. Kebohongan menjadi salah satu pertimbangan Dewas dalam putusan tersebut.

Sehingga, sanksi yang diberikan telah mengabsobsi dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku mengenai kebohongan publik.

Lili dilaporkan sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban Tes Wawasan Kebangsaan. Salah satu pelapor, Rieswin Rachwell, mengatakan dugaan pembohongan publik ini adalah saat konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai saat itu, M Syahrial.

"Pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Rieswin dalam keterangan tertulis.

Dalam putusan Dewas KPK, Lili Pintauli dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan M Syahrial yang merupakan tersangka dalam perkara di KPK. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. "Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK," kata Rieswin.

Rieswin menilai perbuatan Lili Pintauli berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan ini juga disebut sangat merendahkan martabat dan marwah KPK sebagai lembaga antirasuah yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong. Rieswin merasa malu dengan adanya pimpinan KPK yang melanggar kode etik. Karena itulah ia melaporkan ini ke Dewan Pengawas KPK.

Tempo berupaya mengkonfirmasi vonis ini kepada anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, namun belum direspons. Upaya konfirmasi ke Lili Pintauli juga masih diupayakan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus