Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dewas KPK Tak Hukum Lili Pintauli, Pukat UGM: Menurunkan Kepercayaan Publik

Zainur melihat keputusan Dewas KPK tak menghukum Lili Pintauli bisa menurunkan kepercayaan publik.

22 April 2022 | 08.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kabupaten Buru Selatan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. Eks Bupati Buru Selatan, Tagop ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju (IK). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan keputusan Dewan Pengawas KPK di menghukum Lili Pintauli Siregar bisa berdampak buruk bagi lembaga itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti berbohong dalam konferensi pers 30 April 2021 tentang kasus Tanjungbalai. Namun, Dewan Pengawas tidak menjatuhkan sanksi kepada Lili.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Zaenur, sikap Dewas itu justru akan berdampak buruk bagi komisi antirasuah. “Dampaknya ya nilai integritas di KPK ini seakan-akan tidak ada artinya lagi,” ujar dia saat dihubungi pada Kamis,  21 April 2022.

Dia menjelaskan bahwa KPK tidak bisa lagi menunjukkan diri sebagai lembaga memiliki prinsip-prinsip nilai integritas. Selain itu, masyarakat akan semakin meremehkan Dewas.

Alasannya, kata Zaenur, keputusan Dewas bisa menurunkan tingkap kepercayaan publik terhadap lembaga itu sendiri. “Baik misalnya kepercayaan publik terhadap KPK secara umum persepsinya juga turun, maupun secara langsung terhadap Dewas,” katanya.

Dengan sikap Dewas yang tidak tegas ini, kata Zaenur, publik akan malas untuk melapor jika putusan-putusannya lembek. “Itu bisa menimbulkan keengganan publik untuk melaporkan ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik di internal KPK. Publik bisa mengatakan ‘ngapain lapor kalau tidak diapa-apain sama Dewas’ begitu,” tutur dia.

Selain itu, keputusan Dewas KPK di kasus etik Lili Pintauli juga akan menjadi preseden buruk. Zaenur menjelaskan, orang-orang yang diduga melanggar etik memang bisa saja membela diri dengan berbagai cara, termasuk konferesi pers. Namun, jika ternyata pelanggaran etiknya ketahuan terbukti dan keterangannya bohong, tapi tidak diproses, itu dapat berdampak buruk ke depan. “Dampak yang memang tidak diharapkan,” ujar Zaenur.

 

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus