Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mabes Polri Tanggapi Ucapan Kamaruddin Simanjuntak soal Polisi Mengabdi ke Mafia

"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia," ucap Kamaruddin Simanjuntak

25 Desember 2022 | 08.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan barang-barang milik Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti terkait kematian Brigadir J yang sebelumnya sempat ditunjukkan dalam sidang Ferdy Sambo pada 1 November lalu. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menanggapi pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut polisi mengabdi kepada mafia. Dia mengatakan persoalan tersebut biar ditangani oleh para penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya termasuk juga dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 24 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak ikut menanggapi kasus tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong dan diduga menyeret para petinggi Mabes Polri. Pernyataannya itu ia sampaikan dalam sebuah video di akun YouTube Uya Kuya.

"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.

Ucapan Kamaruddin langsung direspon oleh Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) bernama Julliana. Pengacara keluarga BrigadirJ alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu beserta Uya Kuya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

Adapun pasal yang dilaporkan kepada keduanya adalah Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang ITE, Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.

Kamaruddin Simanjuntak menuturkan tidak gentar atas laporan tersebut dan tetap berkomitmen ikut memperbaiki negara. Menurut dia, ucapan yang jadi kontroversi itu bukan suatu kabar bohong. "Enggak ada hoaks. Apanya yang hoaks? Biar pelapor membuktikan itu hoaks," katanya kepada wartawan, Jumat, 23 Desember 2022.

 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus