Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Medan - Mantan pemain Tim Nasional atau Timnas U-20, Irfan Raditya, terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 365 juta. Irfan terbukti korupsi dalam proyek pembangunan gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2020. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sarma Siregar menjatuhkan vonis 12 bulan penjara kepada pria berumur 36 tahu ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Irfan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun. Membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu bulan," kata Sarma saat membacakan vonis Irfan, Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal memberatkan perbuatan terdakwa, ujar Sarma, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara. Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu Tantra Perdana Sani dan terdakwa menentukan sikap. Keduanya menyatakan menerima vonis tersebut.
“Baik, karena kedua pihak menerima vonis, berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ucap Sarma sambil mengetuk palu.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. “Terdakwa merupakan orang yang menyediakan pekerjaan pembangunan gapura. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 365 juta,” kata Tantra.
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online