Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Manar Simbolon (54 tahun), karena membunuh seorang tukang becak bernama Berlin Sihombing di Jalan Sisingamaraja Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Manar Simbolon dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Khamozaro Waruwu di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 4 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim menyatakan terdakwa Manar terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, yakni Pasal 338 KUHP.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Manar telah mengakibatkan orang meninggal dunia. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim Khamozaro.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Manar dan JPU Kejari Medan untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima putusan vonis tersebut.
JPU Kejari Medan Novalita Endang Suryani Siahaan sebelumnya menuntut terdakwa Manar Simbolon dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Dalam surat dakwaan JPU Novalita menyebut kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Sisingamaraja tepatnya Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat, 18 Oktober 2024.
"Terdakwa Manar menghabisi nyawa korban didasari atas motif sakit hati lantaran kerap diejek karena jarang mendapatkan sewa atau penumpang,” jelas dia.
Tidak terima dengan ejekan itu, kata JPU, terdakwa Manar kemudian mendatangi korban, dan mempertanyakan mengapa korban sering mengejek dirinya.
Mendengar pertanyaan itu, korban justru menantang terdakwa Manar. Terdakwa emosi dengan ucapan korban, kemudian menarik sebilah pisau dan menusuk dada korban Berlin sebanyak satu kali.
"Setelah itu, terdakwa melarikan diri. Akibat perbuatan itu, korban meninggal dunia. Berselang sekitar 30 menit kemudian, terdakwa Manar beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban diamankan petugas kepolisian," beber JPU Novalita.