Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Menag Minta Aparat Tindak Tegas Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah

Sebanyak 300 personel TNI-Polri sudah mengamankan lokasi perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Sintang.

3 September 2021 | 16.56 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Rapat tersebut membahas terkait pembahasan rencana kerja anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Rapat tersebut membahas terkait pembahasan rencana kerja anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, oleh sekelompok orang. Menurut Menag Yaqut, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Yaqut lewat keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tuturnya. "Proses secara hukum".

Yaqut meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” ujar dia.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go menyatakan sebanyak 300 personel TNI-Polri sudah mengamankan lokasi perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang. "Sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," ujar Donny, Jumat, 3 September 2021.

Dia menyatakan dalam insiden itu ada bangunan yang dirusak dan di bakar oleh massa yang berjumlah sekitar 200 orang. "Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Untuk masjidnya ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid," tutur Donny. 

Ia menambahkan saat ini kepolisian fokus mengamankan Jemaat Ahmadyah yang berjumlah 72 orang atau 20 kepala keluarga dan bangunan masjid. "Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujar Donny.

DEWI NURITA | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus