Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mencuri Dengan Izin

A Yun & A Cong mencuri semua isi toko Asmara Gunawan sebagai sita jaminan piutang, dibebaskan hakim, karena pencurian itu seizin pegawai tokonya. Asmara masih diadili dalam kasus penipuan uang Rp 1,6 milyar.(hk)

10 Agustus 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAKAK-ADIK penyalur mobil di Medan, A Yun dan A Cong, akhirnya dilepaskan hakim dari tuntutan hukum. Padahal, mereka berdua terbukti "mencuri": menguras habis isi toko milik Asmara Gunawan senilai Rp 727 juta. Semua itu terjadi ketika pemilik toko kabur dari kota itu dengan meninggalkan utang Rp 1,6 milyar kepada rekan-rekan dagangnya, termasuk A Yun dan A Cong. Sebab itu, di pengadilan yang sama, Asmara juga diadili dengan tuduhan menipu. Hakim H. Tambunan menganggap perbuatan A Yun dan A Cong bukan kejahatan - walau ternyata mereka mengambil harta Asmara melebihi piutang mereka yang hanya Rp 51 juta. Sebab, di sidang terbukti bahwa pengambilan barang-barang itu setahu manajer toko, Harban Singh. Hanya saja, kata Tambunan, barang-barang yang telanjur diambil berlebih oleh A Yun dan A Cong itu harus dikembalikan kepada pemiliknya. Perkara itu bermula dari kaburnya Asmara dari Medan, September 1984, yang menggemparkan banyak pedagang di sana. Sebab, pemilik toko Multi Sinar Elektronik dan Sinar Jakarta itu, sebelumnya, dikenal sebagai pedagang bonafide. Tapi, belakangan, terbukti ia berutang sampai Rp 1,6 milyar. Terus kabur. Kegemparan membuat A yun dan A Cong menggunakan kesempatan di dalam kesempitan. Dengan empat buah truk, adik kakak itu menguras kedua toko Asmara. Segala macam barang, termasuk empat buah mobil, disikat. Total, harga semuanya Rp 700 juta lebih. Tentu tak begitu mud-h. Lina Taib, pegawai Asmara, semula bersitegang mempertahankan harta perusahaannya. Tapi, entah kenapa, manajer toko, Harban Singh, tiba-tiba menelepon Lina dan memerintahkan agar barang-baran-itu diserahkan. Polisi, yang dilapori para pedagang, berhasil menangkap Asmara di Bandung. Asmara diperiksa sebagai terdakwa perkara penipuan. Tapi, ia balik melaporkan A Yun dan A Cong sebagai pencuri. Sebab itu, Jaksa Tagor Napitupulu mengajukan A Yun dan A Cong selaku terdakwa perkara pencurian. Di sidang, A Yun dan A Cong membantah tuduhan itu. "Kami hanya ingin menyelamatkan barang-barang itu untuk jaminan piutang, karena dia sudah minggat," kata A Cong. Mereka mengaku hendak mengembalikan barang-barang itu bila Asmara kembali ke Medan. "Tapi, tentu saja setelah utangnya pada kami dibayar lunas," kata A Yun. Asmara, 29, yang di sidang itu menjadi saksi, tidak bisa menerima alasan lawannya itu. "Seenaknya saja mereka mengambil barang-barang itu, padahal utang saya kepada dia hanya Rp 13 iuta. Kalau mau mengamankan utangnya, kenapa harus mengambil barang-barang sampai Rp 700 juta?" balas Asmara. Asmara, yang sampai kini masih diadili dalam perkara penipuan itu, mengatakan bahwa A Yun dan A Cong mengambil barang-barang tanpa izinnya. Ia juga tidak memberi izin kepada pegawai-pegawainya untuk menyerahkan barang-barang itu. "Saya hanya memberi kuasa kepada mereka untuk transaksi dagang, bukan dalam soal utang-piutang," kata Asmara. Tapi, Hakim ternyata menganggap A Yun dan A Cong bukan pencuri, sesuai dengan tuntutan Jaksa. Keputusan itu, tentu saja, tidak memuaskan Asmara. Apalagi, seperti kata pengacaranya, Rustam Mozasa, barang-barang yang diambil A Cong dan A Yun - yang kini disita Jaksa - menurut berkas, hanya bernilai Rp 200 juta. "Padahal, yang mereka ambil Rp 700 juta. Sebab itu, kami akan terus mengubernya, baik dari segi pidana maupun perdata," ujar Rustam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus