Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tentang Dua Putusan

Haji b.p. ritonga yang ditahan polisi karena dituduh menipu dalam kasus penjualan mobilnya dibebaskan pn padangsidempuan, padahal sebelumnya permohonan praperadilannya ditolak, lesmana yang mengadu ditahan. (hk)

10 Agustus 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

VONIS hakim memang bukan hitungan matematika. Buktinya, kasus Baginda Parlaungan Ritonga. Ia, yang sempat ditahan polisi selama 10 hari, dibebaskan Pengadilan Negeri Padangsidempuan dari tuduhan menipu. Padahal, sebelumnya, pengadilan yang sama menolak permohonan praperadilan Baginda, karena menganggap penahanan oleh Polisi sah adanya. Ketua Pengadilan Negeri Padangsidempuan Mukmin Yus Siregar sendiri membenarkan bahwa kedua putusan itu kontradiktif. "Seharusnya kedua putusan itu paralel - kalau tidak, berarti salah satu keliru," ujar Yus, yang menjadi ketua majelis dalam perkara penipuan itu. Selain membuat vonis yang berlawanan dengan keputusan praperadilan, Hakim Yus Mukmin Siregar juga membuat "hal baru". Ia memerintahkan saksi pelapor, Lesmana, yang mengaku ditipu Baginda, agar ditahan jaksa. Sebab, berdasarkan pemeriksaannya, kesaksian Lesmana itu palsu. Berdasarkan perintah itulah, Lesmana mendekam di tempat tahanan LP Padangsidempuan, tempat Baginda semula ditahan. "Jangan-jangan hakim itu sentimen: karena dulu Baginda ditahan, sekarang yang mengadukan mendapat pembalasan," ujar pengacara Lesmana, Achmad Suroto, yang memprotes keras penahanan itu. Baginda Parlaungan Ritonga, penyalur mobil terbesar di Padangsidempuan, pada 1979 menjual secara kredit sebuah mobilnya (seharga Rp 6,1 juta) kepada Syafaruddin Situmeang. Tapi, sebelum cicilan Syafar selesai, mobil merk Daihatsu tahun 1978 itu sudah rusak dan digudangkan oleh Syafar. Kecuali itu, Syafar tidak pula melunasi cicilannya. Itu sebabnya, Baginda menarik mobil itu, sesuai dengan perjanjian jual beli. Setelah memperbaiki kembali mobil itu, konon ongkosnya lebih dari Rp 1 juta, Baginda menjual lagi mobil tadi kepada Lesmana dengan harga Rp 21/4 juta, juga secara kredit. Tidak ada persoalan apa-apa, sampai Lesmana melunasi cicilannya setahun kemudian, Januari 1982. Lesmana baru merasa tertipu, setelah menerima surat-surat mobil yang ternyata atas nama Syafar. Ia merasa dirugikan karena tidak mengenal Syafar dan harus mengurus serta membayar bea balik nama mobil itu. Sebab itu, Lesmana melapor ke polisi. Anehnya, berbarengan dengan laporan itu, Syafar, yang semula setuju menyerahkan kembali mobil tadi, ikut-ikutan melaporkan Baginda sebagai penipu. Polisi pun menahan Baginda selama 10 hari pada 1984. Penahanan itu yang kemudian dipraperadilankan oleh Baginda melalui Pengacara Sakti Hasibuan karena dianggapnya tidak sah. "Perkara itu perdata. Kalau Lesmana dirugikan, ia bisa menggugat di sidang perdata," ujar Sakti di praperadilan. Namun, Hakim Djautih Purba, yang mengadili sidang praperadilan itu, menolak permohonan Baginda. Dalam vonisnya, Oktober lalu, Djautih menilai, tindakan Baginda menarik mobil dari Syafar dan menjualnya kepada Lesmana merupakan bukti permulaan yang kuat untuk menahan terdakwa dalam perkara penipuan. "Penahanan itu sah," kata Djautih. Persoalan menjadi berbalik ketika Baginda diadili oleh Yus Mukmin Siregar. Jaksa Nazara, yang membawa pedagang mobil itu ke pengadilan, bahkan menuntut bebas. Alasannya, Baginda menarik mobil dari Syafar atas persetujuan yang bersangkutan. Penjualan mobil itu kepada Lesmana, kata Jaksa, berdasarkan perjanjian bahwa pembeli harus menanggung pembayaran BBN dan STNK. Berdasarkan itu, Juni lalu, Yus membebaskan Baginda. Katanya, di sidang terbukti bahwa Lesmana sebelumnya tahu, mobil itu atas nama orang lain. Hakim itu membenarkan pula bahwa keputusannya itu berlawanan dengan keputusan praperadilan hakim bawahannya. Tapi ia tidak ingin memastikan keputusan bawahannya itu salah. Selain membebaskan Baginda, Hakim Yus Mukmin juga memerintahkan Lesmana ditahan dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu. Lesmana, yang sempat melapor ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, ketika dicari jaksa, akhir bulan lalu, ditahan polisi. "Saya meminta perlindungan hukum dari pengadilan tinggi," ujar Lesmana, yang sempat menghilang dua bulan dari Padangsidempuan setelah turun perintah penahanan terhadap dirinya. Pengacaranya, Achmad Suroto, selain menuduh Hakim sentimen, juga menuduh Yus melanggar hak asasi tersangka. "Tidak ada alasan hakim itu untuk menahan, karena kami sudah memberikan jaminan yang cukup bahwa Lesmana tidak akan lari," ujar Achmad Suroto. Kecaman terhadap Hakim Yus Mukmin bukan hanya dari Lesmana dan Achmad Suroto. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Djazuli Bachar, tiga kali sudah menyuratinya agar memperhatikan permohonan tahanan luar Lesmana. Tapi Yus, sampai pekan lalu, masih bertahan. "Saya tidak ingin orang mengecap peradilan ini sandiwara. Masa saya yang menahan, kemudian saya pula yang memerintahkan ia keluar," ujar Yus Mukmin Siregar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus