Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja harus diberhentikan dari institusi Polri. Fajar sebelumnya tersangkut kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan, proses hukum terhadap Fajar harus dijalankan secara tegas, tidak boleh tanggung-tanggung. "(Sanksi) kode etik, yaitu diberhentikan dari polisi," ujar Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain sanksi etik, Pigai menyebut dua sanksi lain yang harus diberikan kepada Fajar. Pertama, hukuman disiplin dengan cara pencopotan dia dari jabatannya. Kedua, hukuman pidana berupa kurungan penjara.
"Ada tiga hukuman yang harus dikasih. Yang pertama adalah disiplin, yang kedua pidana, yang ketiga kode etik," ujar dia.
Pigai menegaskan, Fajar selaku Kapolda harusnya bertugas memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Namun, dia justru menjadi pelaku dalam hal ini.
"Dia kan diberi tugas untuk membersihkan, meniadakan narkotika, tapi dia sendiri sebagai pengguna. Maka harus benar-benar tiga (sanksi)," ujar Pigai.
Terbaru, Kapolres Ngada nonaktif dimutasi ke satuan kerja Pelayanan Markas atau Yanma Polri. Perintah mutasi ini keluar setelah AKBP Fajar diduga memakai narkoba dan mencabuli anak bawah umur serta menjual video mesum ke sebuah situs porno Australia.
Melalui surat yang sama, jabatan Kapolres Ngada diberikan kepada AKBP Andrey Valentino. Dia sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda NTT menyatakan korban dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman berjumlah satu orang. "Korban satu orang berusia enam tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa sore, 11 Maret 2025, seperti dikutip Antara.
Dia menuturkan korban yang masih di bawah umur itu dipesan Fajar melalui seorang perempuan berinisial F. Setelah menyanggupi permintaan tersebut, F mencari anak-anak dan membawa korban ke hotel yang sudah dipesan Fajar.
Dalam proses penyelidikan Polda NTT ke hotel itu, polisi menemukan bukti tanda pengenal yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut. "Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Patar Silalahi.
Hingga kini, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Selain pelecehan seksual anak, Fajar juga diduga menyalahgunakan narkoba.
Pilihan Editor: Diduga Cabuli Anak 6 Tahun dan Pakai Narkoba, Kapolres Ngada Dimutasi ke Yanma Polri