Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Depok membantah tidak membawa surat penangkapan saat hendak membawa tersangka TS. Kecurigaan warga ini kemudian berujung perusakan mobil polisi di di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat dini hari, 18 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Prakoso usai beredar di media sosial narasi penjemputan tersangka tidak membawa surat perintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Surat perintah terhadap tiap-tiap LP dibawa, karena situasi, yang dapat ditunjukkan hanya satu. Sedangkan Surat Perintah satu lagi belum sempat ditunjukkan sudah terjadi keributan," kata Bambang, Jumat siang, 18 April 2025.
Bahkan, lanjut Bambang, pihaknya juga sudah menyampaikan ke penasihat hukum tersangka, jika merasa anggotanya tidak ada surat perintah untuk menunjukkan bukti.
"Silakan dicek mobilnya aja, masih ada itu, ya kalau enggak ikut terbakar sih," tutur Bambang.
Ditanya kisaran massa yang menghalangi dan merusak mobil polisi berjumlah puluhan, Bambang mengatakan tidak bisa menghitung dan masih dalam penyelidikan.
"Lebih, sekampung," ucapnya.
Demi untuk menjaga kondusifitas di lokasi, polisi belum mengamankan massa yang terlibat perusakan mobil polisi di Cimanggis, Depok.
"Kami belum melakukan yang penting seseorang yang kami amankan dini hari tadi dapat diambil keterangannya untuk melanjutkan proses penyidikan tindak pidana perkaranya dulu," kata Bambang.
Pilihan Editor: Mobil Polisi Dibakar Massa Saat Menjemput Tersangka