Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Massa yang tergabung dari Koalisi Masyarakat Poco Leok melakukan aksi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin 7 Oktober 2024. Aksi ini merupakan protes atas kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian dan PT. PLN (Persero) kepada masyarakat Poco Leok karena menolak rencana proyek perluasan geothermal atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu pada 1 dan 2 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo di lapangan, massa aksi berkumpul di depan Mabes Polri dan mulai berorasi sekitar pukul 12.30 WIB. Adapun proyek tersebut berada di bawah naungan PLN yang terletak di Desa Wewo, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Umum Aksi, Kristianus Jaret mengatakan pada 1 dan 2 Oktober 2024 lalu, aparat kepolisian mendampingi PT PLN dan pemerintah kabupaten Manggarai mendatangi Poco Leok dalam agenda pematokan lahan untuk proyek geothermal. Karena masyarakat sekitar tidak sepakat dengan proyek tersebut, mereka melakukan aksi protes secara langsung di hadapan pemerintah Manggarai dan PLN.
“Aksi penolakan ini oleh masyarakat Poco Leok sudah berlangsung bertahun-tahun. Mereka hendak melindungi kampung atau ruang hidup mereka sendiri dari rencana proyek industri ekstraktif tambang panas bumi,” ujarnya kepada Tempo pada Senin, 7 Oktober 2024.
Kristianus membeberkan masyarakat Poco Leok mendapatkan kekerasan fisik saat melakukan aksi protes pada 2 Oktober lalu. Akibatnya, beberapa warga mengalami luka di bagian tubuh bahkan ada juga yang sampai dilarikan ke rumah sakit di Ruteng.
Selain kepada warga, kekerasan fisik dan intimidasi juga menyasar pada seorang jurnalis yang merupakan pemimpin redaksi floresa.co. Menurut Kristianus kekerasan tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Karena itu, Koalisi Masyarakat Peduli Poco Leok melakukan aksi di depan Mabes Polri dengan membawa berbagai tuntutan, antara lain sebagai berikut:
1. Hentikan segala tindakan biadab yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat Poco Leok
2. Copot Kapolres Manggarai
3. Copot Wakapolres Manggarai
4. Audit Sumber dan Penggunaan anggaran Polres Manggarai
5. Mengakui kepada publik bahwa aparat kepolisian telah melakukan aksi kekerasan terhadap masyarakat Poco Leok dan jurnalis.