Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa perampasan kendaraan sepeda motor terjadi di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur sekitar pukul 08.15 WIB, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Pelaku perampasan menggunakan modus mengaku sebagai petugas leasing dan menuding korban menunggak pembayaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku perampasan motor tersebut berjumlah enam orang. "Para pelaku menghentikan korban dengan mengklaim ada keterlambatan dalam pembayaran angsuran cicilan kredit sepeda motor,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 25 Oktober 2024. Padahal, jatuh tempo pembayaran sepeda motor milik pria berinisial RPA, 26 tahun, itu masih tersisa hingga Kamis, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pelaku, tutur Ade Ary, meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor sang korban. Mereka juga mengajak korban untuk datang ke kantor mereka. Namun ketika di perjalanan, salah satu pelaku yang menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban diduga secara sengaja menjatuhkan kartu identitas tersebut.
Korban pun turun dari motor untuk mengambil kartu identitas miliknya tersebut. "Saat korban berusaha mengambil KTP-nya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban," kata Ade Ary.
Akibat perampasan kendaraan itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek Yamaha Filano. Ade Ary mengatakan korban sudah melaporkan perampasan ini ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.