Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Bekasi membeberkan sejumlah motif yang melatarbelakangi pembunuhan berencana terhadap Asep Saepudin, 43 tahun, yang dilakukan oleh istri, anak, dan pacar anaknya pada 27 Juni 2024 di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Tweddy Aditya Bennyahdi mengatakan, dalang dalam pembunuhan ini adalah Hagistko Pramada. Pemuda 22 tahun diketahui sebagai pacar dari anak Asep, Silvia Nur Alviani, 22 tahun. Hagistko kesal terhadap Asep karena hubungan dengan Silvia tak kunjung direstui. Padahal mereka sudah menjalin hubungan lebih dari 4 tahun. “Sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah,” kata Tweddy kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara istri Asep, Juhariah, 45 tahun, ikut terlibat dalam pembunuhan itu karena kesal dengan suaminya. “Istri korban ini punya utang ke beberapa temannya, tapi korban tidak bersedia untuk melunasi," kata Tweddy. "Dikasih nafkah, menurut dia (istri korban), tapi tidak cukup.”
Ketiga tersangka bersepakat untuk menghabisi Asep. Mereka merencanakan pembunuhan dua minggu sebelumnya. Bahkan, mereka sudah tiga kali berupaya membunuh Asep namun selalu gagal.
“Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan liquid. Kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman botol dengan cairan liquid. Selanjutnya, pada tanggal 25 Juni di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” jelas Twedi kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.
Pada uapaya yang ke empat, barulah mereka bisa menghabisi nyawa korban. Asep dipukul dan dicekik hingga meninggal. “Dia (pacar anak korban) yang memukul helm ke kepala korban,” ucap Tweddy.
Sebelum pembunuhan ini terungkap, keluarga korban mengira Asep meninggal karena sakit. Namun, setelah jasadnya dikebumikan, keluarga merasa ada yang janggal. Akhirnya mereka melapor ke polisi. “Laporan pertama bahwa korban dibunuh karena ada tanda-tanda lebam, itu kecurigaan dari keluarga korban,” kata Twedi.
Dari hasil ekshumasi, terungkap bahwa korban meninggal karena dianiaya. “Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan tadi, jadi ada pemukulan dan kekerasan,” ucapnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Setu. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.