Video

Cemburu, Pria Ini Bunuh Pacarnya, Wanita Pemandu Lagu

18 Januari 2018 | 22.06 WIB

TEMPO.CO, Yogyakarta - Petugas Reserse dan Kriminal Polres Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya bisa meringkus pelaku pembunuhan keji terhadap seorang perempuan pemandu lagu, Sri Iswanti, warga Loano, Purworejo, Jawa Tengah. Tersangka pelaku pembunuhan berinisial A-S ditangkap polisi di kediamannya di Dusun Kahuripan RT 02/RW 02 Kalirejo, Bagelen, Purworejo, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut tanpa perlawanan setelah seluruh bukti mengarah kepadanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembunuhan tersebut terjadi pada 11 Januari 2018 di ladang warga di Glagah, Kulonprogo, Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka A-S hanya tertunduk saat digelandang petugas ke lokasi gelar perkara di halaman Polres Kulonprogo, Kamis siang, 18 Januari 2018. Pelaku mengaku kalap karena korban yang sudah dipacarinya lima tahun berusaha meninggalkan dirinya setelah menjalin asmara dengan lelaki lain.

Tersangka sendiri pernah mengutarakan niatnya untuk menikahi korban. Sang korban pun setuju. Namun setelah korban mengetahui bahwa A-A telah memiliki istri dan anak, hubungan keduanya kemudian tidak harmonis dan sempat adu mulut berkali-kali hingga akhirnya pelaku tega membunuh korban.

Kejadian pembunuhan bermula ketika A-S mengajak Sri Iswanti untuk jalan-jalan pada malam hari menggunakan sepeda motor. Korban dijemput dekat lokasi indekosnya di sekitar tempat kerja yakni tempat karaoke di Desa Purwosari, Purwodadi, Purworejo. Kemudian keduanya cek-cok di tengah jalan tentang hubungan asmara mereka, sampai terjadi adu jotos, lalu pelaku menghantam tengkuk korban hingga pingsan.

Tubuh korban kemudian diseret ke tengah ladang dan diceburkan ke sumur. Tersangka sempat melihat detik-detik korban menggeliat hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Pihak Polres Kulonprogo juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka bersama korban, pakaian pribadi yang digunakan terakhir oleh korban, serta pakaian tersangka.

Atas perbuatannya tersangka diganjar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.?

Jurnalis Video: Hand Wahyu
Editor: Ngarto Februana

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum