Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Omon-omon Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo

Langkah Prabowo dalam memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia dianggap belum terlihat.

24 Desember 2024 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dihadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 16 Desember 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hampir sedasawarsa sejak pengumuman tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Gunawan baru kali ini bertandang ke gedung lembaga antirasuah itu. Sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mewakili Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Senin, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Purnawirawan jenderal bintang empat Polri itu sama sekali tak pernah terlihat di KPK bahkan ketika dipanggil oleh tim Kedeputian Penindakan pun ia tak datang pada 2015 lalu. Ketika itu Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Joko Widodo kepada DPR RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk Budi Gunawan diduga terjadi saat ia masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri. Namun status tersangka Budi Gunawan gugur lewat putusan praperadilan. "BG pernah jadi tersangka KPK, tapi diminta memberikan ceramah soal ant korupsi di Gedung KPK pada saat hakordia. Apakah tidak menjadi komedi bagi publik?" tanya Ketua IM57+ Institute sekaligus mantan penyidik KPK Lakso Anindito di kantor Tempo pada Kamis, 12 Desember 2024. 

Pengutusan Budi Gunawan, menurut Lakso, justru tidak menunjukkan komitmen Prabowo dalam memberantas tindak pidana korupsi, meski dalam sejumlah kesempatan presiden berpidato mengenai komitmennya. Terbaru, Prabowo berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Rabu, 18 Desember 2024. Namun dalam pidato belakangan itu justru Prabowo ingin memaafkan koruptor. "Wahai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan apa yang kau curi mungin kami maafkan, tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam, tapi kembalikan," ujar Prabowo. 

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) atau forum ekonomi delapan negara berkembang di Ibu Kota baru Mesir atau New Adminstrative Capital, Kairo, Mesir, Kamis (19/12/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemaafan berupa pengembalian uang yang disinggung oleh Prabowo merupakan bentuk strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Menurut dia, hal itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC). Upaya pemberantasan korupsi yang dimaksud adalah pencegahan dan pemberantasan yang efektif guna memulihkan kerugian negara. "Dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Yusril.

Ia menyebut pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman yang akan diterapkan di KUHP baru. Menurut dia, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” ujar Yusril.

Saat pertama kali membacakan sumpah jabatan sebagai presiden dua bulan lalu, Prabowo juga menyinggung soal korupsi dalam pidatonya namun masih abstrak. Ia mengakui masih banyak kebocoran anggaran negara, penyelewengan, dan korupsi di Indonesia. Dalam susunan kabinet pun Prabowo memilih orang-orang yang pernah terjerat kasus korupsi. Selain Budi Gunawan, ada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Eddy Hiariej pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan gratifikasi pada 2023 lalu. Serupa dengan Budi Gunawan, ia lolos dari jerat KPK setelah pengajuan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam konteks pemberantasan korupsi di KPK yang kini kinerjanya dinilai merosot tajam sejak masa kepemimpinan Firli Bahuri dkk,  Lakso percaya yang bisa memperkuat komisi antirasuah itu selain lima pimpinannya justru yang paling penting adalah peran sosok presiden. "KPK bisa bagus atau tidak, kuncinya di presiden," ujar Lakso.

Senada dengan Lakso, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan peran presiden sangat fundamental dalam penguatan pemberantasan korupsi, khususnya memperkuat KPK. Namun sejauh ini, ia mengaku belum melihat langkah konkret dari Prabowo Subianto atas semua pidato soal penanganan korupsi. "Menurut saya Prabowo ini sedikit tidak konsisten ketika dia selalu menyatakan bahwa dia punya komitmen antikorupsi, ketika momentum simbolik di hari antikorupsi KPK justru dia mengirimkan orang lain," ujar dia. 

Agus menyinggung peran presiden sangat berdampak terhadap taji KPK yang tercermin dalam peristiwa Cicak Buaya, dalam hal ini tidak cawe-cawe. Pada Cicak Buaya 1 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), KPK mengusut dugaan skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Kasus itu menyeret langsung Aulia Tantowi Pohan yang merupakan besan SBY sekaligus mantan Deputi gubernur BI. Namun, kasus itu tetap bisa berjalan dan Aulia Pohan divonis 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, meski kemudian putusan Mahakamah Agung meringankannya menjadi 3 tahun. "SBY itu seharusnya mangkel banget dengan KPK, tapi jalan (kasusnya)," ujar Agus dalam wawancara Tempo, Jumat, 13 Desember 2024. 

Sementara di era Presiden Joko Widodo, ia menilai KPK justru dilemahkan. Salah-satunya dengan mengubah UU KPK. Imbas berlakunya beleid baru ini menjadikan KPK sebagai rumpun eksekutif, status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), dan tes wawasan kebangsaan yang kemudian menyingkirkan 75 pegawai KPK yang telah mengabdi bertahun-tahun di lembaga antirasuah tersebut. "Enggak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), kemudian diam saja ketika ada tes wawasan kebangsaan, jadi ya menurut saya sih komitmen pemerintah itu ya jelas penting," ucap Agus.

Ia yakin bagaimana pun pimpinan KPK saat ini, jika tidak mendapat dukungan dan proteksi langsung dari presiden, maka lembaga antirasuah tidak akan bisa banyak bergerak. Untuk menunjukkan komitmen itu, menurut Agus, Prabowo mesti melakukan langkah konkret, tidak sekadar omon-omon. Di antaranya segera mengupayakan pengesahan RUU Perampasan Aset. Komitmen itu diperlukan, apalagi melihat komposisi pimpinan KPK yang tidak ideal.

Lima pimpinan KPK yang baru meliputi Setyo Budiyanto sebagai ketua bersama empat wakilnya yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Setyo merupakan jenderal bintang tiga aktif yang sebelum ini ditugaskan sebagai Irjen di Kementerian Pertanian. Setyo akan memasuki usia pensiun pada Juni 2025.

Lalu Fitroh memiliki latar belakang sebagai jaksa. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK. Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung pada 2023 lalu karena enggan menaikkan status kasus korupsi Formula E ke penyidikan.

Adapun Ibnu merupakan hakim tinggi pemilah perkara pidana khusus di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Johanis Tanak merupakan pensiuanan jaksa yang menjadi Wakil Pimpinan KPK periode 2022-2024 dan kini kembali menjabat. Terakhir, Agus yang memiliki latar belakang sebagai auditor di lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jabatan terakhirnya adalah Wakil Ketua BPK hingga pensiun pada Agustus tahun lalu. "Tidak ada yang mempresentasikan masyarakat sipil, keberagaman tidak beragam seperti dulu. Kita enggak terlalu banyak berharap juga." ujar Agus Sunaryanto. Padahal awal mula KPK berdiri karena ada krisis penanganan korupsi di tubuh aparat penegak hukum lainnya. 

Peneliti Tranparency International Indonesia (TII) Sahel Muzammil juga menilai komposisi pimpinan KPK kini kurang ideal. Ia sangsi KPK akan kembali bertaji karena rawan konflik kepentingan. Ia juga belum melihat langkah nyata Prabowo memperkuat lembaga antikorupsi tersebut. Dalam Asta Cita Prabowo Subianto, misalnya, pemberantasan korupsi tidak ditempatkan secara khusus. Artinya tidak jadi satu fokus tersendiri.

Menurut Sahel, sebagai presiden sekaligus Keua Umum Partai Gerindra, Prabowo bisa lebih banyak berbuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Di antaranya, pengesahan UU Perampasan Aset dan pembatasan uang kartal. "Jadi jangan cherry picking,  ketika untuk politik praktis bisa memposisikan diri sebagai Ketua Umum Gerindra, tetapi untuk urusan penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak bisa," ujar dia. 

Meski UU disahkan oleh DPR, namun sebagai ketua umum partai besar, Sahel mengatakan Prabowo bisa menggerakkan mesin partainya di Parlemen untuk mengegolkan regulasi dan UU yang mendukung upaya pemberatasan korupsi. "Nah ini kita lihat apakah Prabowo akan mengulangi gayanya Jokowi yang seakan lempar bola dengan DPR atau lebih tegas dalam pemberantasan korupsi." Menurutnya, karena KPK sudah terlanjur ditempatkan di bawah rumpun eksekutif, justru Prabowo mesti menunjukkan jika lembaga antirasuah itu tetap bergigi di bawah kepemimpinannya. 

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman juga sependapat dengan para aktivis antikorupsi itu. Prabowo harus segera mengegolkan regulasi-regulasi terkait penguatan pemberantasan korupsi yang selama ini mangkrak atau belum tersentuh. Termasuk di antaranya aturan perdagangan pengaruh, revisi UU Tipikor, dan melakukan reformasi aparat penegak hukum. "Pidato presiden baru bisa membawa dampak jika ada kebijakan bersifat nyata," ujar dia. 

Langkah nyata lainnya bisa dengan menargetkan indeks persepsi korupsi Indonesia naik. Dalam survei terakhir Transparency International  pada 2023, skor indeks persepsi korupsi Indonesia hanya berada di angka 34. Survei ini mengukur risiko korupsi sektor publik di 180 negara. Hasil survei ini tergambar melalui skor dengan rentang nol (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih). Selain itu, Zaenur mengkritik Prabowo yang mengutus Budi Gunawan menghadiri perayaan Hari Antikorupsi Dunia di KPK. "Jangan salahkan orang kalau membacanya presiden mengolok-olok KPK dengan mengirim Budi Gunawan," ujarnya. 

Zaenur berharap Prabowo bisa mengembalikan independensi KPK, termasuk melepaskan status PNS pegawai KPK. Karena status ini dianggap bisa memunculkan loyalitas ganda. Termasuk di lingkup pimpinan KPK. Menurutnya, siapa pun yang bekerja di KPK harus menanggalkan lebih dulu posisinya di instansi sebelumnya. 

Merespons keraguan sejumlah pihak atas pimpinan baru komisi antikorupsi, Wakil Ketua KPK Fitroh mengatakan lembaganya masih punya taring. "Penyadapan masih bisa, penyitaan, penggeledahan bisa. Yang terpenting bukan badannya, tapi kita mau independen apa salahnya?" ujar Fitroh saat ditemui Tempo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Rabu, 18 Desember 2024. Ia mengaku ada penurunan kinerja KPK sejak revisi UU tersebut. Fitroh menekankan jangan terbelenggu dengan hal itu, melainkan fokus pada apa yang bisa dilakukan.

Menurut dia, penting untuk memunculkan kesadaran diri soal korupsi. Sebab pada dasarnya setiap manusia ada kecenderungan rakus dalam dirinya. Ia mengakui saat ini tindak pidana korupsi di Indoensia masih tinggi dan masif. "Makanya saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan Pak Prabowo, kita harus akuilah, kita itu masih begini. Itu realitas kan?" tanyanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menampik, jika pidato Prabowo sekadar omong kosong. Sebab dalam kapasitas sebagai kepala negara, Prabowo bertugas memberi arahan. Sementara tataran operasional ada di aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Polri, dan KPK.

Menurut Harli, dalam Asta Cita Prabowo-Gibran komitmen itu sudah bisa tercermin. "Kan tentu harus dimulai dengan ucapan baru perbuatan. Harus dimulai dari konsep. Cara berpikir itu ada di Asta Cita, sudah disampaikan di rapat-rapat akbar, Itu tegas," ujar dia, Selasa, 18 Desember 2024. Perihal Asta Cita komitmen pemberatasan korupsi Prabowo, hal itu tercantum di poin ketujuh. Bunyinya, Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. 

Harli mengatakan komitmen Prabowo juga tercermin dari pembentukan tujuh desk oleh Kemenko Polkam. Pembentukan tujuh desk ini terkait program prioritas Prabowo. Salah satunya adalah desk pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola. Kejaksaan Agung sebagai penanggung jawabnya. Menurutnya, tidak ada keraguan pada komitmen presiden, dan terkait implementasi pun, kepemimpinan Prabowo masih berjalan dua bulan. "Presiden harus bicara, pelaksananya kami, tinggal bagaimana kami mengelaborasi mengatualisasikan konsep yang sudah disampaikan," ujar Harli.

Senada dengan Harli, anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lalo juga mengatakan arahan-arahan pidato presiden sudah semestinya langsung diterjemahkan oleh lembaga di bawahnya. "Harusnya ketika presiden bicara itu, harus ditafsir sebagai panduan moral, sumber etis kebijakan oleh organ pembantunya di bidnag pemberantasan korupsi," ucapnya. Ia pun meminta agar masyarakat tidak buru-buru memberikan penilaian. Sebab pemerintahan masih di awal jalan dan KPK sendiri masih dalam proses transisi ke pimpinan baru.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus