Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung-Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Liberti Sitinjak membenarkan ada dua narapidana berada di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin saat operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun menurut Liberti, dua narapidana itu dalam kondisi sakit. "Dia sakit. Semuanya yang dikatakan itu sakit," kata dia sebelum meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu, 21 Juli 2018.
Simak: Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin
Liberti enggan merinci identitas narapidana yang dimaksudnya itu. Tapi dia memastikan hanya du orang yang berada di luar Lapas Sukamiskin saat KPK berada di Lapas. Dua orang narapidana lainnya dibawa KPK. "Ya," kata dia. Liberti memaatikan, satu dari dua narapidana yang disebutnya sakit itu sudah kembali di Lapas Sukamiskin. "Satu sudah masuk."
Liberti enggan menyebutkan identitas narapidana yang sudah dibawa kembali ke dalam lapas. Informasi yang dihimpun Tempo, narapidana yang telah dibawa kembali itu Tubagus Haeri Wardhana.
Informasi yang beredar di kalangan wartawan, dua napi sedang berada di luar Lapas Sukamiskin saat KPK memeriksa lapas tersebut yakni Fuad Amin dan Tubagus Haeri Wardhana. Adapun dua napi yang dibawa KPK salah satunya adalah Fahmi Darmawansyah.
Baca: Menteri Yasonna: Kalapas Sukamiskin Digoda Banyak Hal
Liberti tiba di Lapas Sukamiskin Bandung jelang pukul 2 siang. Lewat sepuluh menit kemudian menyusul Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Joko Purwoko tiba di Lapas tersebut. Keduanya langsung masuk ke pintu utama Lapas Sukamiskin. Keduanya berada di dalam Lapas Sukamiskin hingga sore hari. Pukul 17.00 keduanya meninggalkan lapas menggunakan mobil yang membawa Liberti.
Sebelum meninggalkan Lapas Sukamiskin, Liberti mengatakan kedatangannya tersebut untuk mengumpulkan data-data seputar penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen oleh KPK. "Data-data tentang apa yang berkaitan tentang yang terjadi tadi pagi, subuh," kata dia.
Lihat: Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran
KPK membenarkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ikut terciduk dalam rangkaian OTT di Lapas Sukamiskin, Bandung. "Sekitar enam orang, termasuk Kalapas dan pihak swasta dibawa ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 21 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Laode mengatakan belum bisa merinci perkara yang menyeret Kalapas Sukamiskin. Yang pasti, kata dia, dalam OTT itu pihaknya menyita uang tunai dan valas serta sebuha mobil untuk barang bukti awal. Menurut laode, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum orang-orang yang ditangkap dan dibawa ke KPK dari Lapas Sukamiskin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini