Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana, Profesor Mudzakkir menilai bahwa Dea Onlyfans salah karena membuat konten pornografi di Indonesia. Hukum di Indonesia mengatur tentang pelarangan setiap warga Indonesia untuk membuat konten porno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Susahnya di Indonesia itu, segala bentuk pornografi itu sebenarnya dilarang. Di luar negeri bisa di sini tidak bisa. Bukan hanya membuat konten, menyebarkan konten pornografi juga sudah termasuk pelanggaran," kata Mudzakkir saat dihubungi pada Jumat 1 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta ini menyampaikan bahwa meskipun mengaksesnya menggunakan aplikasi VPN, selama digunakan dan dilihat di Indonesia sudah termasuk pelanggaran.
Diketahui bahwa platform Onlyfans merupakan salah satu platform digital yang tidak bisa dikonsumsi di Indonesia. Konten-konten yang termuat di platform digital tersebut termasuk salah satu dari platform yang dilarang oleh Kominfo.
"Kominfo benar dalam hal ini. Polisi juga berhak dalam menangkap Dea. Karena memang segala bentuk konten pornografi memang dilarang di Indonesia," ujar Mudzakkir.
Mudzakkir menjelaskan bahwa semua fasilitator konten pornografi di Indonesia bisa ditangkap. Di antaranya pembuat konten, pengupload, pendownload, bahkan yang menyebarkan.
"Fasilitator (konten pornografi) di Indonesia bisa kena. Terlebih yang mengunggah pertama itu yang bisa kena. Bahasa hukumnya pengupload lalu melibatkan kreatornya, lalu yang membagikannya. Bahkan yang mendownloadnya. Dimana pun ngeshare gak boleh," kata Mudzakir.
"Selagi bisa dibuka di Indonesia atau mengedarkan di Indonesia maka dikenakan sanksi pidana," tambahnya.
Disampaikan oleh Mudzakkir bahwa Indonesia telah mempunyai aturan mengenai pornografi. Yaitu pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 uu no 44 tahun 2008.