Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan, Bagaimana Prosedur Pemanggilan Terlapor hingga Jemput Paksa?

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mangkir dari pemanggilan. Begini prosedur pemanggilan terlapor hingga jemput paksa.

29 Juli 2023 | 12.32 WIB

Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Perbesar
Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menunda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kesehatan. Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, Panji Gumilang berhalangan hadir diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

"Kuasa hukum saudara PG (Panji Gumilang) meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 27 Juli 2023.

Dengan penundaan tersebut, tentunya Panji Gumilang akan dipanggil kembali sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama pada 3 Agustus 2023. Lantas, bagaimana prosedur pemanggilan terlapor?

Seperti mengutip dari mh.uma.ac.id, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terlapor dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi. Kecuali penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka penyidik akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP.

Dalam tahap pemanggilan terlapor, penyidik berwenang melakukan pemanggilan dengan surat panggilan yang sah. Serta memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dengan hari panggilan tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1), Pasal 227, dan Pasal 228 KUHAP.

Dilansir dari ptun-makassar.go.id, pemanggilan terlapor diatur dalam pasal 388 jo, pasal 390 ayat (1) HIR, dan pasal 1 Rv. Sedangkan surat pemanggilan terlapor diatur dalam pasal 121 ayat (1) HIR dan Pasal 1 Rv. Pasal tersebut menyebutkan surat panggilan bersifat kumulatif, bukan alternatif. Sehingga bersifat imperatif atau memaksa. Oleh karena itu, apabila ada kelalaian dalam mencantumkannya, maka surat panggilan akan cacat hukum dan dianggap tidak sah.

Perlu diketahui, ketika terlapor tidak ada ditempat, maka surat dapat diserahkan melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut dapat disampaikan kepada yang bersangkutan. Namun, apabila terlapor yang berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan disampaikan melalui kesatuan Polri terkait, dikutip dari business-law.binus.ac.id

Merujuk Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanganan Laporan Masyarakat, pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan oleh satu orang anggota yang ditunjuk dalam Sidang Panel dan dibantu oleh tim penanganan lanjutan. Selanjutnya, surat panggilan terlapor harus diterima paling lama tiga hari sebelum tanggal pemeriksaan. Jika terlapor tidak memenuhi panggilan pertama selama tujuh hari, maka terduga akan dikirimkan surat panggilan hingga tiga kali.

Kendati demikian, apabila terlapor tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut, maka dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan. Dengan demikian, Komisi Yudisial dapat mengambil keputusan atas laporan hanya berdasarkan data yang diperoleh Komisi Yudisial.

Seiring dengan itu, pihak berwenang akan melakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa. Seperti disebutkan dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yakni “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Selain itu, aturan pemanggilan paksa juga dijelaskan dalam pasal 17 KUHAP. Dimana penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa.

Pilihan Editor: Panji Gumilang Batal Diperiksa Hari Ini, Polisi: Kuasa Hukum Minta Ditunda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus