Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melalui kuasa hukumnya yang dipimpin Gayus Lumbuun melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024 pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan PDIP ke PTUN Jakarta dilayangkan pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan ini terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gayus sebagai Ketua Tim Hukum PDIP menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024.
“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.
Peradilan yang Dilakukan PTUN
Melansir dari ptun-bandarlampung.go.id dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan untuk mengontrol secara yuridis (yudicial control) tindakan pemerintah yang dinilai melanggar ketentuan administrasi (maladministrasi) ataupun perbuatan yag bertentangan dengan hukum (abuse of power).
Lebih jelas, pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.
Sementara itu, dikuto dari laman peraturan.bpk.go.id, sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara termasuk sengketa kepegawaian beradasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009)
Eksistensi PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara da teralhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya dan kabupaten. Sementara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi