Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pelaku Mutilasi Kalibata City Nekat Membunuh, Polisi: Beberapa Hari Tidak Makan

Pelaku mutilasi Kalibata City mengaku melakukan pemerasan dan pembunuhan karena kelaparan dan harus bayar indekos

21 September 2020 | 13.23 WIB

Petugas mengawal dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dan beberapa barang bukti dari sebuah rumah kontrakan di Ciamanggis, Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas mengawal dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dan beberapa barang bukti dari sebuah rumah kontrakan di Ciamanggis, Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus mutilasi Kalibata City, Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri mengaku membunuh Rinaldy Harley Wismanu karena desakan ekonomi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kedua sejoli ini mengaku kepada polisi bahwa mereka kelaparan karena belum makan beberapa hari sebelum pembunuhan.   

"Dia mengaku sudah beberapa hari tidak makan, sehingga timbul niatan untuk melakukan pemerasan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelum melakukan pemerasan dan pembunuhan, tersangka Laeli Atik memperoleh penghasilan dari memberikan les kimia untuk mahasiswa. Sedangkan tersangka Fajri tidak bekerja dan menggantungkan hidup pada Laeli. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak pandemi Covid-19, Laeli kehilangan pekerjaannya dan tak memiliki pendapatan. Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, pasangan kekasih itu juga terdesak harus membayar indekos.  "Jadi faktor ekonomi yang kemudian terdesak," kata Yusri. 

Kini Laeli Atik dan Fajri terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang karyawan swasta bernama Rinaldy, 32 tahun. Kedua sejoli itu membunuh Rinaldy di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. Awalnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan Tinder

Setelah melakukan komunikasi online, keduanya sepakat bertemu di apartemen yang disewa selama 6 hari, dari 7 hingga 12 September 2020. Usai Rinaldy dan Laeli berhubungan badan, Fajri berusaha memeras korban karena telah meniduri istrinya. 

Namun korban menolak dan Fajri memukul kepala Rinaldy sebanyak tiga kali dan menusuknya 7 kali.

Baca juga: Enam Fakta Baru Mutilasi Kalibata City : Pelaku Belajar Potong Tubuh dari Medsos

Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel.

Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.

Pembunuhan dan mutilasi itu terungkap setelah adik korban melaporkan kasus orang hilang. Kedua tersangka ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Polisi melacak mereka setelah menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah. 

Kedua tersangka mutilasi Kalibata City itu dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus