Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pencabutan Spanduk Penolakan Tambang Wadas, LBH Yogyakarta Ungkap Kronologinya

LBH Yogyakarta menilai pencabutan spanduk penolakan tambang di Desa Wadas sebagai upaya pembungkaman rakyat oleh pemerintah.

2 Maret 2022 | 12.31 WIB

Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Dok. Waskita
Perbesar
Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Dok. Waskita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Spanduk penolakan tambang batu andesit di Dewa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dicopot oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polisi, dan TNI pada Selasa kemarin, 1 Maret 2022. LBH Yogyakarta sebagai pendamping warga yang menolak penambangan menceritakan kronologi kejadian dan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, menyatakan pencopotan spanduk itu berawal dari rencana pengajian di sana. Rencana tersebut diinisiasi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Awalnya kan katanya ada rencana pengajian, atas ajakan Gubernur Ganjar Pranowo dengan Gus Muwafiq,” ujar Julian saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 Maret 2022.

Pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB sebelum pengajian digelar, Julian melanjutkan, aparat datang dan mulai mencopot spanduk penolakan tambang itu. Sekitar satu jam kemudian, warga berdatangan menghampiri petugas dan menanyakan maksud dan tujuan pencopotan itu, tapi tidak mendapatkan jawaban dari para petugas.

"Pencopotan spanduk itu tidak membuat warga nyaman apa lagi beberapa waktu lalu terjadi kekerasan kepada mereka. Kemudian dicopoti, jelas itu bentuk dari pembungkaman. Mereka merasa seperti itu,” kata Julian.

Setelah itu, warga yang didampingi LBH Yogykarta melakukan negosiasi dengan aparat. Mereka meminta agar spanduk tersebut dipasang kembali dengan alasan tindakan aparat tersebut tidak benar.

"Tindakan aparat ini menunjukkan pemerintah terus membungkam suara wakyat Wadas yang berjuang mempertahankan keutuhan dan kelestarian alam Desa Wadas," kata Julian.

Pada 8 Februari lalu konflik antara aparat keamanan dengan warga yang menolak pertambangan pecah di Desa Wadas. Sejumlah warga ditangkap oleh polisi dan timbul dugaan terjadinya kekerasan serta penggunaan kekuasaan berlebihan.

Julian pun meminta pemerintah untuk segera mencabut izin penetapan lokasi pertambangan batu andesit di Desa Wadas. Dia menilai pencabutan izin itu bisa meredakan konflik di sana.

"Kami tentu mendorong pemerintah untuk menyelesaikan kasus Wadas dengan mencabut izin penetapan lokasi bukan justru membungkam rakyat begitu," kata Julian.

Desa Wadas ditetapkan pemerintah sebagai lokasi penambangan batu Andesit untuk proyek pembangunan Bendungan Bener. Pemerintah berkeras menambang batu di sana karena dinilai paling dekat dengan lokasi pembangunan sehingga tak membebani secara ekonomi.

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus