Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pencuri Kabel Rumah Pompa Kemayoran Ditangkap, Begini Tersangka Berbagi Peran

Dua tersangka pencuri kabel dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

14 November 2024 | 17.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membekuk dua tersangka pencuri kabel yang beberapa hari lalu beraksi rumah pompa air di underpass Angkasa Kemayoran, Jakarta Pusat. Kapolsek Kemayoran Komisaris Agung Ardiansyah menyebut tersangka adalah SL, 34 tahun, dan SK, 30 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agung menjelaskan, SL bertugas merusak pintu rumah pompa air, sementara SK mematikan miniature circuit breaker (MCB) kemudian memotong kabel pompa air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SL selanjutnya mengambil dan mengupas kabel yang telah dipotong oleh tersangka SK. Agung menyebut kedua tersangka itu melakukan pemotongan kabel dengan menggunakan alat berupa tang potong, obeng, gergaji besi, pahat dan kikir.

“Kasus ini dilaporkan 13 November 2024, sekitar pukul 02.45," kata Agung. "Saksi 1 dan saksi 2 membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencurian terhadap barang berupa kabel pompa air.”  

Adapun barang bukti yang ditemukan di sekitar TKP, kata Agung, yaitu 4 potong kabel berukuran 2 meter, 4 potong kabel berukuran 5,5 meter, dan alat berupa 1 buah tang potong, obeng, gergaji besi, pahat dan kikir.

“Untuk ancaman pidana para pelaku yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” ucap dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus