Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengemudi Fortuner Arogan di Jakut Pakai Pelat Polri Palsu Supaya Aman dan Tidak Ditilang

Polisi telah menangkap pengemudi Fortuner arogan, Michael yang berusia 26 tahun. Pakai strobo dan mengadang mobil yang menyalip.

21 Oktober 2023 | 09.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tangkapan layar pengemudi Fortuner menyerang mobil Brio Kuning di Senopati, Jakarta, Minggu 12 Februari 2023. ANTARA/HO-Warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Michael (26 tahun), pengemudi Fortuner arogan saat di Jalan Bandengan, Pluit, Jakarta Utara. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Samian menuturkan, pelaku menggunakan pelat palsu 5727-00 mencatut Kementerian Pertahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelat tersebut adalah pelat dinas palsu dan pelaku bukanlah anggota Polri ataupun anggota dari satuan manapun," ujar Samian di Polda Metro Jaya, Jumat, 20 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelat itu diketahui beli dari salah satu toko daring seharga Rp 500 ribu. Michael membeli atas keinginan supaya aman di jalan.

Mobil milik Michael ternyata baru, namun pelat nomornya belum diterbitkan. Semestinya kendaraan bermotor belum boleh melaju di jalanan jika belum ada pelat nomornya.

"Sehingga dengan itu merasa aman di jalan tidak akan kena tilang dari petugas di lapangan dan hambatan lain," tutur Samian.

Aksi koboi jalanan tersebut terjadi pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB. Korban inisial W mengendarai Honda CRV bernomor polisi B 1852 BJS, dia menyalip kendaraan milik Michael dari sisi kanan karena lambat.

Lalu Michael, si pengemudi Fortuner arogan itu mengejar korban sambil menyalakan strobo dan mencegat di Jalan Bandengan yang kebetulan sedang lampu merah. Samian mengatakan, pelaku turun dari mobil sambil membawa tongkat besi dan memaki-maki korban dengan ucapan "Nyetir yang bener goblok, dasar tolol, nggak bisa bawa mobil."

Korban tidak turun dari mobil dan tetap melanjutkan perjalanan setelah lampu telah hijau. "Kemudian terjadi kejar mengejar dan kemudian melakukan penghadangan," kata Samian.

Selanjutnya saat lampu merah wilayah Jembatan Tiga, pelaku berada di sebelah kiri korban dan memukul kaca spion mobil korban.

Setelah lampu berwarna hijau, korban berbelok ke kiri dan mobil Fortuner yang dikendarai Michael berjalan lurus. "Di saat itulah korban merasa terintimidasi dan merasa ketakutan karena pelaku memakai mobil berplat dinas yg saat itu diduga berplat dinas polri," tutur Samian.

Polisi menelusuri keberadaan korban dari petunjuk rekaman dashcam mobil korban. Ternyata ada mobil Toyota Rush B 2077 AGT yang merupakan milik rekan pelaku.

Setelah itu polisi menangkap Michael pada 17 Oktober 2023 pukul 23.00 WIB berbekal dari informasi lokasi yang didapatkan. "Terhadap pelaku telah diamankan dan telah dilakukan penahanan. Dijerat dengan pasal sanggahan, Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara," ucap Samian.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus