Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa toko online penjual pelat palsu tempat pengemudi Fortuner arogan membeli pelat Polri palsu di Jakarta Utara. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Samian mengatakan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan pengelola market place tersebut untuk mencari penjual pelat tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tentunya terhadap penjual akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, terkait dengan penjulan apakah nanti bisa dikenakan sanksi atau tidak, tentunya nanti akan kita ikuti,” ujar Samian di Polda Metro Jaya, Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengemudi Fortuner arogan itu diketahui bernama Michael. Laki-laki berusia 26 tahun itu membeli pelat palsu identitas Kementerian Pertahanan bernomor 5727-00 seharga Rp 500 ribu melalui toko online.
Dia menggunakan pelat palsu karena mobilnya baru saja dibeli dan belum memiliki pelat nomor. Samian menyebut Michael ingin merasa aman dan tidak ingin ditilang di jalanan.
“Semestinya tidak boleh digunakan di jalan raya sampai keluarnya tanda kendaraan yang resmi,” tutur Samian.
Michael diketahui melakukan aksi koboi jalanan pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB. Korban inisial W mengendarai Honda CRV bernomor polisi B 1852 BJS, dia menyalip kendaraan milik Michael dari sisi kanan karena lambat.
Singkat cerita, Michael mengeluarkan tongkat besi sambil memaki korban. Dia kesal lantaran ban mobilnya menyerempet trotoar setelah banting setir ke kiri untuk menghindari korban yang menyalip.
Kejadian tersebut terekam melalui dashcam milik W dan tersebar di media sosial. Lalu korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Pelaku ditelusuri berdasarkan petunjuk rekaman dashcam mobil korban. Ternyata ada mobil Toyota Rush B 2077 AGT yang merupakan milik rekan pelaku.
Selanjutnya polisi menangkap Michael pada 17 Oktober 2023 pukul 23.00 WIB berbekal dari informasi lokasi yang didapatkan. "Terhadap pelaku telah diamankan dan telah dilakukan penahanan. Dijerat dengan pasal sanggahan, Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara," kata Samian.
Samian memastikan Michael bukan sebagai anggota Polri atau aparat dari satuan manapun. Dia membantah narasi yang menyebut bahwa pelaku adalah anggota Polri yang menggunakan pelat dinas institusi bhayangkara tersebut.
"Sementara dari hasil penyidikan, yang bersangkutan swasta, bukan dari satuan atau dinas manapun seperti yang disampaikan di media sosial, memakai plat dinas polisi. Tapi yang bersangkutan bukan anggota Polri, yang bersangkutan adalah swasta," ujar Samian.