Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyuplai Narkoba ke Vitalia Sesha Positif Konsumsi Ekstasi

RH, penyuplai narkoba untuk artis Vitalia Sesha positif mengkonsumsi ekstasi dan happy five.

28 Februari 2020 | 11.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka penggunaan narkotika Vitalia Shesya dihadirkan saat gelar perkara Kasus narkoba Publik Figur di Polres Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020. Polisi menangkap model cantik Vitalia Shesya bersama rekan dan kekasihnya atas kasus penggunaan narkotika di Apartemen The Mansion Pademangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - RH, penyuplai narkoba untuk artis Vitalia Sesha positif mengonsumsi ekstasi dan happy five. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru mengatakan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dan 11 lempeng alias 110 butir happy five di apartemen RH.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Artinya yang bersangkutan mengonsumsi pil ekstasi maupun pil happy five. Itu sangat klop dengan barang bukti yang ditemukan baik di aprartemen maupun di dalam mobil atau kendaraan yang bersangkutan," kata Audie saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat, 28 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, kekasih Vitalia, AW, memesan 10 butir ekstasi dan 30 butir happy five di RH. Transaksi berlangsung di lobi Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin sore, 24 Februari 2020. Saat itu juga polisi menangkap keduanya. Vitalia yang berada di dalam kamar AW juga ditangkap.

Menurut Audie, pihaknya belum mengetahui berapa kali Vitalia mengonsumsi narkoba yang dipasok RH. Polisi juga masih menyelidiki jaringan pengedaran narkoba RH. "Kami akan melakukan pengembangan-pengembangan lagi," ucap Audie.

Ketiganya termasuk Vitalia Sesha telah ditetapkan sebagai tersangka perkara narkoba. Mereka ditahan di Polres Jakarta Barat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, yakni maksimal 5 tahun penjara.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus