Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru menyebut, pihaknya bakal memburu peredaran narkoba oleh RH kepada artis lain, selain Vitalia Sesha.
RH adalah penyuplai narkoba untuk dikonsumsi artis sinetron Vitalia Sesha.
"Dia (RH) mensuplai ke publik figur lain belum tahu karena kami akan melakukan pegembangan-pengembangan lagi. Selama ini belum terbaca dia suplai ke publik figur lain," kata Audie saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat, 28 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Audie menyampaikan bahwa ada kemungkinan RH memperoleh narkoba dari orang lain. Polisi, dia melanjutkan, juga tengah menelusuri dugaan jaringan tersebut. "Sekarang kami sedang melakukan pengembangan lagi untuk mencari kemungkinan-kemungkinan orang-orang di atas RH ini," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vitalia bersama kekasihnya berinisial AW ditangkap di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin sore, 24 Februari. Polisi menciduk AW yang sedang mengambil narkoba pesanannya dari RH.
AW memesan 10 butir ekstasi dan tiga papan alias 30 butir happy five. Polisi kemudian menggeledah kamar yang sudah disewa AW di Lantai 11 kamar L2. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 0,63 gram sabu yang ditaruh di dalam plastik kecil, 4 butir happy five. Polisi juga menemukan alat hisap sabu berupa bong dan cangkong berisikan sabu sisa pakai.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Vitalia dan AW sebagai pengonsumsi, sementara RH penyuplai narkoba.
Vitalia Sesha, AW dan RH saat ini ditahan di Polres Jakarta Barat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, yakni maksimal 5 tahun penjara.