Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

RH Suplai Narkoba ke Vitalia Sesha, Polisi Buru Jejak Artis Lain

RH adalah penyuplai narkoba untuk dikonsumsi artis Vitalia Sesha.

28 Februari 2020 | 14.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka penggunaan narkotika Vitalia Shesya dihadirkan saat gelar perkara Kasus narkoba Publik Figur di Polres Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti 10 butir narkotika jenis ekstasi, satu paket klip kecil narkotika jenis sabu, 34 butir pil narkotika jenis happy five dan satu set alat penggunaan sabu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru menyebut, pihaknya bakal memburu peredaran narkoba oleh RH kepada artis lain, selain Vitalia Sesha.

RH adalah penyuplai narkoba untuk dikonsumsi artis sinetron Vitalia Sesha.

"Dia (RH) mensuplai ke publik figur lain belum tahu karena kami akan melakukan pegembangan-pengembangan lagi. Selama ini belum terbaca dia suplai ke publik figur lain," kata Audie saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat, 28 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Audie menyampaikan bahwa ada kemungkinan RH memperoleh narkoba dari orang lain. Polisi, dia melanjutkan, juga tengah menelusuri dugaan jaringan tersebut. "Sekarang kami sedang melakukan pengembangan lagi untuk mencari kemungkinan-kemungkinan orang-orang di atas RH ini," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vitalia bersama kekasihnya berinisial AW ditangkap di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin sore, 24 Februari. Polisi menciduk AW yang sedang mengambil narkoba pesanannya dari RH.

AW memesan 10 butir ekstasi dan tiga papan alias 30 butir happy five. Polisi kemudian menggeledah kamar yang sudah disewa AW di Lantai 11 kamar L2. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 0,63 gram sabu yang ditaruh di dalam plastik kecil, 4 butir happy five. Polisi juga menemukan alat hisap sabu berupa bong dan cangkong berisikan sabu sisa pakai.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Vitalia dan AW sebagai pengonsumsi, sementara RH penyuplai narkoba.

Vitalia Sesha, AW dan RH saat ini ditahan di Polres Jakarta Barat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, yakni maksimal 5 tahun penjara.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus