Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Setelah KPK Mencegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Kesalahan data perlintasan Kementerian Hukum dan HAM membuat KPK kehilangan jejak Harun Masiku.

30 Desember 2024 | 12.00 WIB

Hasto Yasonna Kasus Harun Masiku
Perbesar
Hasto Yasonna Kasus Harun Masiku

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • KPK mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri.

  • Saat menjabat menteri, Yasonna pernah menyampaikan data kepada KPK bahwa Harun belum kembali ke Indonesia.

  • Lantaran persoalan data Imigrasi itu, KPK kehilangan jejak Harun Masiku hingga kini.

SETELAH menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi membidik Yasonna H. Laoly. KPK meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2014-2024 itu serta Hasto bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus