Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pimpinan Pondok Pesantren di Sukabumi Ditangkap, Akui Perkosa Sejumlah Santriwati

Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi ditangkap. Kepada penyidik ia mengakui memerkosa sejumlah santri

11 Februari 2024 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangkap seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.

"Tersangka berinisial AU ini kami tangkap di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Ali Jupri di Sukabumi, Jumat, 8 Februari 2024.

Ali menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban soal adanya dugaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu ponpes di Desa Sukamukti.

Dari laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan korban.

Setelah bukti dan keterangan sudah lengkap, tim Satreskrim Polres Sukabumi kemudian mendatangi kediaman pelaku AU pada Jumat dan menangkapnya.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, pelaku sekaligus pimpinan ponpes itu mengakui telah memerkosa sejumlah santriwati yang mondok di ponpesnya.

"Yang melaporkan kasus ini adalah ibu kandung korban. Hasil penyidikan ada lima orang santriwati yang diduga menjadi korban pemerkosaan AU. Untuk modusnya masih kami dalami," tambahnya.

Ali mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban tindakan bejat tersangka AU untuk berani melapor kepada polisi. "Untuk kepentingan penyidikan, AU ditahan di sel penjara Mapolres Sukabumi," ucap dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus