Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Bali Tangkap Satu WNA Rusia Terduga Pelaku Perampokan Aset Kripto

Polisi masih mengejar delapan WNA Rusia lainnya yang diduga terlibat perampokan

31 Januari 2025 | 13.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menggiring WNA Rusia terduga pelaku perampokan aset kripto berinisial KA saat ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: ANTARA/HO-Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap satu WNA Rusia yang diduga bagian dari kelompok pelaku perampokan aset kripto milik warga negara Ukraina di Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy mengatakan terduga pelaku berinisial KA, 30 tahun. Polisi menangkap KA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Dubai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Salah satu dari sembilan orang terlapor yang dilaporkan korban dalam LP (Laporan Polisi) semalam jam 19.00 kami amankan di Bandara Ngurah Rai," katanya di Denpasar, Jumat, 31 Januari 2025.

Terduga pelaku asal Rusia itu ditangkap tim gabungan Imigrasi Ngurah Rai dan Polda Bali. Ia langsung dibawa ke Markas Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun, Sandy belum membeberkan status dari terduga pelaku dalam insiden perampokan tersebut.

Sandy mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali masih memeriksa terduga pelaku. "Saat ini yang bersangkutan sementara kami amankan di kantor Ditreskrimum untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak," katanya.

Sementara delapan pelaku lainnya masih dikejar Polda Bali.

Sebelumnya, Polda Bali menyatakan sedang menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah WNA kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll. Dalam sebuah rekaman video, seorang WNA Ukraina dan sopirnya menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto sekitar Rp 3,4 miliar.

Peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.

Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil, mobil pertama merk Alphard dengan memblokir jalan dari depan dan satu dari arah belakang.

Kemudian, keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol dari mobil depan. Mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kemudian, saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

"Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor," ujarnya.

Kemudian, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam ditangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp3.496.790.194.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus