Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Perampokan Aset Kripto Rp 3,4 Miliar oleh WNA Rusia di Bali

Korban perampokan merupakan WNA asal Ukraina. Polda Bali masih memburu para pelaku

31 Januari 2025 | 08.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Ariasandy. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Bali memburu komplotan pelaku perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kasusnya sementara ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Ariasandy, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis, 30 Januari 2025.

Perampokan itu viral di media sosial. Dalam kasus tersebut para pelaku diduga berjumlah sembilan orang dan mencuri aset kripto senilai Rp3,4 miliar dari akun milik korban.

Sandy menjelaskan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.

Kemudian, di pertengahan perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka diadang oleh dua unit mobil. Mobil pertama merk Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan satu dari arah belakang.

Setelah itu, keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol dari mobil depan. Lalu, mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke atas salah satu mobil dengan posisi tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban, memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

"Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai US$ 214.429,13808500 atau sekitar Rp3.496.790.194," ujarnya.

Menurut mantan Kabid Humas Polda NTT itu, korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp3,4 miliar.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban pun melapor ke Kantor SPKT Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.

Sandy menegaskan Polda Bali serius untuk menangani perkara tersebut dan berharap pelaku secepatnya ditangkap.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus