Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Induk Ciujung menangkap SG (19) pengemudi Honda Freed yang nekat menggunakan rotator dan pelat dinas polisi palsu di ruas Tol Tangerang-Merak, Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Didik Heriyanto mengatakan SG diciduk setelah kedapatan menggunakan pelat nomor polisi palsu pada arus balik Lebaran, Selasa 25 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Anggota Korlantas Polri menangkap pengemudi tersebut setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran dengan petugas," kata Didik, Rabu, 26 April 2023.
Petugas PJR Induk Ciujung mengejar SG di Tol Jakarta-Merak setelah curiga melihat mobil Honda Freed menggunakan rotator dan nomor polisi Dinas Kepolisian 2402-07.
"Petugas akhirnya berhasil menghentikan sebelum kendaraan keluar di gerbang tol Cikupa," kata Didik.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut memiliki STNK berbeda dengan pelat nomor palsu itu. Nomor polisi mobil Honda Freed itu sebenarnya B 1088 PKZ.
Pengendara beralasan merasa aman menggunakan rotator dan pelat dinas polisi untuk menghindari kemacetan. "Saat ini perkara telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Banten untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"kata Didik.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Sopir Fortuner Pelat Dinas Polisi yang Tabrak Pengendara Motor di Rawamangun Menantu Polisi