Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah menangani kasus penipuan investasi forex yang dilakukan oleh warga negara India berinisial VVS alias Sunny. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendri Umar, menyebut, tersangka telah melakukan penipuan ini secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apabila ada pihak-pihak yang dirugikan atau terlibat kerja sama dengan tersangka maka bisa melaporkan kepada Unit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah tinggal di Indonesia lebih dari dua tahun dan banyak berinteraksi dengan warga negara India serta WNI di Jakarta maupun kota lainnya. Polisi menduga selain korban warga negara India, ada kemungkinan warga negara Indonesia juga menjadi korban penipuan ini.
"Kami mohon bantuan apabila ada korban lainnya untuk melapor, tentu ini sangat bermanfaat untuk proses penyidikan kami lebih lanjut,” ujar Hendri.
Kronologi Kasus
Hendri Umar menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada akhir 2023. Korban, kata Hendri, melaporkan bahwa tersangka menawarkan investasi trading forex emas dengan janji keuntungan 5 persen setiap bulan. Pada April 2021, korban menyerahkan uang sebesar USD 50.000 kepada tersangka.
"Dalam jangka waktu delapan bulan pertama, kerjasama ini masih berjalan baik. Tersangka masih memberikan keuntungan sebesar USD 2.500 kepada si korban. Kemudian masuk bulan kesembilan hingga dua belas, ternyata tidak dibayarkan lagi," kata Hendri.
Tersangka kemudian menawarkan skema investasi kedua dengan pembagian keuntungan yang lebih besar, yakni 50 banding 50. Korban kembali tertarik dan menyerahkan uang sebesar USD 250.000 kepada tersangka. Namun, tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan dari perjanjian kedua ini.
Tidak berhenti di situ, ujar Hendri, tersangka kemudian menawarkan skema investasi ketiga dengan janji keuntungan 5 persen dan pengembalian utang dari perjanjian sebelumnya. "Tapi ternyata ini hasilnya juga nol, itu bodong semua dan tidak terlaksana," ujar dia.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.