Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjemput pengemudi serta pemilik Mitsubishi Pajero Sport yang viral karena menggunakan pelat palsu di Tol Jatiasih, Bekasi pada 28 Mei 2024. Selain itu, perekam dan pengunggah video viral juga terkena sanksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di samping kiri saya ini adalah pengemudi mobil Pajero yang pada saat itu menggunakan pelat B 11 VAN," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Agung Pitoyo, dalam video di akun Instagram @tmcpoldametro pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan, pengemudi maupun pemilik Pajero sudah ditilang. Adapun untuk pelanggaran pemalsuan pelat kendaraan, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal alias Ditreskrim.
Seperti diketahui, pemilik kendaraan menggunakan pelat palsu B 11 VAN. Padahal tanda nomor kendaraan bermotor alias TNKB aslinya adalah B 2716 BJF.
Sebelumnya, polisi telah meminta klarifikasi 1x24 jam usai beredar video di media sosial yang menarasikan kesalahan penindakan Polisi dijalan tol. Namun, pengemudi Pajero maupun perekam video tak kunjung melakukan klarifikasi.
Akhirnya, polisi menjemput mereka pada Jumat siang, 31 Mei 2024. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya lalu melakukan klarifikasi dengan menghadirkan pemilik dan pengemudi Pajero dengan pelat palsu tersebut.
Pengemudi Pajero Jon Heri (43 tahun) mengaku tidak berhenti saat diberhentikan polisi karena diperintah pemilik kendaraan yang bernama Andi (44 tahun). Pada saat kejadian, Andi juga berada di dalam mobil.
Sedangkan Andi mengungkapkan alasannya kenapa tidak menghentikan kendaraan. Dia menyebut, ini karena pelat yang digunakan tidak sesuai.
Selain itu, pemilik akun Tiktok @Walangsungsang371 sekaligus perekam video bernama Supendi menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, usai dilakukan pencarian.
Dalam video tersebut, Supendi menarasikan kesalahan penindakan polisi di jalan tol karena mengejar Pajero. Padahal, polisi mengejar kendaraan tersebut karena menggunakan pelat nomor palsu.
"Saya adalah supendi pemilik akun Tiktok walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B 11 VAN," kata Supendi.
Dia pun meminta maaf kepada warganet maupun kepolisian. Kendati demikian, Supendi tetap dijerat UU ITE. Saat ini dia telah diserahkan ke Ditreskrim Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.