Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Malang Sujud Mohon Ampun, PSI Tuntut Penyelesaian Hukum Tragedi Kanjuruhan Tetap Berlanjut

PSI memberikan tanggapan terhadap video viral Polisi Malang Sujud Mohon Ampun.

11 Oktober 2022 | 10.18 WIB

Sejumlah polisi melakukan aksi sujud massal usai apel pagi di halaman Polresta Malang, Jawa Timur, Senin, 10 Oktober 2022. Dalam sujud massal itu, ada kurang lebih 100 anggota Polresta Malang Kota yang saat itu mengikuti apel. ANTARA FOTO/HO-Humas Polresta Malang
Perbesar
Sejumlah polisi melakukan aksi sujud massal usai apel pagi di halaman Polresta Malang, Jawa Timur, Senin, 10 Oktober 2022. Dalam sujud massal itu, ada kurang lebih 100 anggota Polresta Malang Kota yang saat itu mengikuti apel. ANTARA FOTO/HO-Humas Polresta Malang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi soal video Polisi Malang sujud mohon ampun karena Tragedi Kanjuruhan. Juru Bicara PSI Nanang Priyo Utomo mengapresiasi langkah tersebut namun mengingatkan agar penyelesaian kasus tersebut secara hukum harus tetap dituntaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nanang menyatakan bahwa aksi sujud itu merupakan langkah terhormat. Dia menilai polisi berhasil meredam ego dan gengsinya untuk mengakui kesalahannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Sujud massal kemarin adalah langkah terhormat yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan tidak adanya ego dan gengsi dari jajaran kepolisian terkait dugaan kesalahan prosedur dalam penembakan gas air mata di Kanjuruhan. Ada sujud massal, alhamdulilah; penyelesaian hukum jalan terus,” kata Nanang dalam pernyataan tertulis, Selasa 11 Oktober 2022.

Desakan agar penindakan tak pandang bulu

PSI berharap sujud massal ini menjadi simbol itikad baik dari pihak kepolisian untuk bersinergi dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan memberikan penjelasan secara terbuka tentang peristiwa Kanjuruhan. Menurut Nanang, sujud massal ini melegakan dan PSI berharap dapat memudahkan penyelesaian proses hukum dan etik agar persoalan benar-benar selesai.

“Selanjutnya dengan kesadaran bersama, kita ungkap semuanya, kita tindak siapa yang bersalah dan kita perbaiki tata kelola perepakbolaan di Indonesia,” kata Nanang.

Video Polisi Malang sujuh mohon ampun viral di media sosial pada Senin kemarin, 10 Oktober 2022.  Sekitar seratusan anggota Polres Malang melakukan sujud massal sebagai rasa simpati sekaligus permintaan maaf kepada korban Tragedi Kanjuruhan. Aksi itu dilakukan saat apel rutin di Markas Polres Malang.

Hingga saat ini, pengusutan kasus hukum Tragedi Kanjuruhan masih terus berjalan. Polisi sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.  

Lima dari enam orang tersangka itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Jawa Timur hari ini. Kepala Bidang Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa satu tersangka yang tak menjalani pemeriksaan hari ini adalah Akhmad Hadian Lukita. Menurut dia, Akhmad akan menjalani pemeriksaan pada Rabu besok, 12 Oktober 2022.

Selain soal video Polisi Malang sujud Mohon Ampun, kemarin polri juga mengklaim bahwa penggunaan gas air mata bukan sebagai faktor yang menyebabkan kematian dari korban Tragedi Kanjuruhan. Menurut Dedi, korban tewas karena kekurangan oksigen setelah berdesak-desakan. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutasi Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta pada Senin kemarin. 

EKA YUDHA SAPUTRA| ANTARA

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus