Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan guru pukul murid di SMKN 1 Jakarta Pusat berbuntut panjang. Paa saat ini polisi memeriksa guru berinisial HT yang diduga menganiaya siswa berinisial RH (18).
Kapolsek Sawah Besar Ajun Komisaris Polisi Patar Mula Bona mengatakan guru olahraga kelas XII SMKN 1 Jakarta Pusat itu masih diperiksa. Polisi juga memeriksa beberapa saksi, seperti teman korban.
"Beberapa saksi sudah diperiksa pihak sekolah kemudian dari kawan-kawan korban lebih dari lima orang, seingat saya sudah lebih lima orang," kata Patar ketika dihubungi, Kamis 18 Agustus 2022.
Patar belum berani mengungkap hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Pihaknya juga belum bisa memastikan kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan atau tidak. Pada hari ini rencananya kepolisian akan memutuskan kasus tersebut naik penyidikan atau tidak.
"Hari ini kemungkinan saya sudah komunikasi sama kanit dengan penyidiknya apakah akan kita naikan ke penyidikan atau tidak," kata Patar.
Dalam kasus guru pukul murid ini, seorang siswa kelas XII SMKN 1 Jakarta berinisial RH disebut mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan. Orang tua korban, Ramdhani mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di dalam ruang guru olahraga pada Jumat 12 Agustus 2022.
"Anak saya mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan, terus bibirnya juga terluka. Kami juga sudah visum ke RSCM Jakarta Pusat," kata Ramdhani.
Ramdhani menjelaskan kejadian berawal saat guru olahraga tersebut mendapat kabar bahwa RH memalak adik kelasnya.
"Anak saya saja tidak tahu masalah adanya pemalakan yang menimpa murid kelas X. Pas dipanggil terus ditanya anak saya, kemudian anak saya jawab tidak tahu," ucapnya.
Setelah menjawab tidak tahu, guru tersebut langsung menampar dan memukul bagian dada RH. Berdasarkan keterangan korban, dia didorong ke lemari, ditarik ke belakang hingga tersungkur di lantai. Sesudah tersungkur, korban diinjak oleh pelaku.
"Pada akhirnya pelipis anak saya bengkak sampai matanya ya itu. Karena diinjak bagian kepala," katanya.
Ramdhani sudah melaporkan kasus guru pukul murid itu ke Polsek Sawah Besar. Dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor : 33/K/VIII/2022/PMJ/Restro JP/ SB.
Baca juga: Disdik DKI Berhentikan Sementara Guru Pukul Murid di Matraman
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini