Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan sebanyak 56 mahasiswa diserahkan ke universitasnya masing-masing. Sebelumnya, polisi menangkap 94 orang dalam demo mahasiswa di depan gedung DPR RI yang berujung rusuh Selasa, 24 September lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kita serahkan ke universitas mereka masing-masing untuk dilakukan pembinaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Argo mengatakan 56 mahasiswa itu berasal dari Universitas Buana Perjuangan Karawang dan Universitas Singaperbangsa Karawang. Menurut dia, para mahasiswa itu dikawal anggota Polres Karawang ke kampusnya masing-masing.
Adapun 38 mahasiswa lain yang tersisa, Argo mengatakan masih menjalani proses pemeriksaan. Dia belum bisa memastikan ke-38 orang itu bakal dipidana atau tidak. "Nanti kita lakukan pemeriksaan yang lain," ujarnya.
Unjuk rasa oleh mahasiswa dari berbagai universitas di gedung DPR pada Selasa lalu menuntut pembatalan pengesahan sejumlah Undang-undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Pemasyarakatan dan UU Pertanahan. Mahasiswa juga mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan UU KPK yang sudah disahkan Dewan. UU KPK itu dinilai bakal melemahkan lembaga antirasuah.
Demo tersebut berujung kerusuhan mulai sore hingga tengah malam. Menurut data Polda Metro Jaya, ada 39 aparat mengalami luka-luka. Sedangkan dari kalangan mahasiswa, 254 orang menjadi korban luka.