Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 167 Miliar dari Tersangka Judi Online Komdigi, Ada Senjata Api dan 250 Peluru

Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka judi online Komdigi. Mulai dari uang tunai, perhiasan hingga senjata api dan ratusan peluru

25 November 2024 | 14.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita barang bukti senilai total Rp 167.886.327.119 dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Barang bukti ini terdiri dari uang tunai, aset, hingga kendaraan mewah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 167 miliar lebih dari para tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karyoto menjelaskan, barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perjudian online. Berikut adalah rinciannya: 

1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159. 

2. Saldo rekening dan e-commerce yang diblokir senilai Rp 29.863.895.007. 

3. 63 buah perhiasan dengan nilai total Rp 2.155.185.000. 

4. 13 barang mewah seperti tas dan aksesori senilai Rp 315.000.000. 

5. 13 jam tangan mewah senilai Rp 3.763.000.000. 

6. 390,5 gram emas dengan nilai Rp 5.857.500.000. 

7. 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai total Rp 22.930.000.000. 

8. 22 lukisan senilai Rp 192.000.000. 

9. 11 unit tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 25.830.000.000. 

10. Barang elektronik, termasuk 70 ponsel, 9 tablet, 25 laptop, dan 10 PC. 

11. 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru. 

Karyoto menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus ini. "Aset-aset ini kami sita untuk proses hukum lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara dan mencegah kejahatan serupa," ujarnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi mereka merupakan hukuman penjara hingga denda yang sangat besar. 

Polda Metro Jaya berkomitmen melanjutkan penelusuran aset lainnya yang mungkin masih terkait dengan judi online Komdigi. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami terus mendalami untuk memastikan semua pelaku dan aset hasil kejahatan ini dapat diungkap," ucap Karyoto.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus