Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembuat Video Deepfake Khofifah Indar Parawansa

Dalam video itu Khofifah Indar Parawansa digambarkan seolah-oleh menawarkan sepeda motor dengan harga sangat murah.

28 April 2025 | 22.11 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) memberikan pernyataan seputar antisipasi menghadapi dampak perang dagang Amerika Serikat-Cina seusai bertemu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 15 April 2025. TEMPO/Septhia Ryanthie
Perbesar
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) memberikan pernyataan seputar antisipasi menghadapi dampak perang dagang Amerika Serikat-Cina seusai bertemu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 15 April 2025. TEMPO/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka penyebar video deepfake Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dalam video itu digambarkan seolah-oleh Khofifah menawarkan sepeda motor dengan harga sangat murah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Kepolisian Jawa Timur Inspektur Jenderal Nanang Avianto mengatakan, bahwa tiga tersangka itu adalah HMP, 22 tahun, AH (34), dan UP (24). Tiga pemuda ini berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nanang menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Timur tentang video hoaks yang beredar di masyarakat. Dalam video tersebut, Khofifah seolah sedang diwawancari oleh awak media. Saat itulah Khofifah sepeda motor seharga Rp500 ribu.

Menurut Nanang, penipuan ini menggunakan metode deepfake. Pelaku memanipulasi berbagai video menggunakan artificial intelligence (AI). “Video ini disebar ke TikTok untuk menjerat korban-korbannya,” kata Nanang, Senin 28 April 2025.

Selain video Khofifah, tersangka juga membuat video serupa dengan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat. Mereka diduga telah menipu ratusan orang yang tertarik dengan video tersebut. Walhasil, para korban mentransfer sejumlah uang lewat nomor rekening yang telah tercantum di video tersebut. “Keutungan pelaku senilai Rp 87 juta selama tiga bulan beraksi,” ucap Nanang.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 35 juncto pasal 51 dan pasal 11 Undang-Undang ITE. Kedua, pasal 378 KUHP tentang penipuan.  "Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," tandas Nanang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus