Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Setiabudi Jakarta Selatan menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial BIF, 28 tahun, karena mencuri 44 batang besi dari lokasi proyek Light Rail Transit (LRT) Stasiun Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 Maret sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka BIF masuk melalui pagar proyek LRT yang tidak dikunci selanjutnya mengambil besi ulir yang ada di atas beton cor dan dimasukkan ke dalam karung," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Ajun Komisaris Billy Gustiano Barman, dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Sebanyak 44 batang besi ulir dengan diameter 16 milimeter tersebut diketahui bernilai sekitar Rp2,5 juta.
Namun, aksi sopir ojek online yang sedang berusaha menggondol batang besi tersebut kepergok oleh dua petugas keamanan proyek LRT dan kemudian langsung membekuk pelaku. "Tersangka BIF dapat ditangkap oleh saksi FNA dan MI," ujar Billy.
Petugas keamanan kemudian membawa dan menyerahkan tersangka BIF ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, serta membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah batang besi ulir yang hendak dicuri tersangka dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam yang hendak digunakan tersangka untuk membawa barang curiannya.
Atas perbuatannya mencuri besi di proyek LRT itu, sopir ojol BIF kini ditahan di Polsek Setiabudi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.