Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Sopir Ojol Pencuri 44 Batang Besi di Proyek LRT Kuningan

Polsek Setiabudi Jakarta Selatan menangkap seorang pengemudi ojek online karena mencuri 44 batang besi dari lokasi proyek LRT Kuningan

24 Maret 2022 | 07.04 WIB

Suasana pengerjaan proyek pembangunan LRT, di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu, 11 November 2020. PT Adhi Karya (Persero) Tbk telah menyelesaikan pembangunan longspan terakhir sepanjang 218 meter yang menghubungkan lintasan LRT dari Cawang-Kuningan-Dukuh Atas. TEMPO/Subekti
Perbesar
Suasana pengerjaan proyek pembangunan LRT, di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu, 11 November 2020. PT Adhi Karya (Persero) Tbk telah menyelesaikan pembangunan longspan terakhir sepanjang 218 meter yang menghubungkan lintasan LRT dari Cawang-Kuningan-Dukuh Atas. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Setiabudi Jakarta Selatan menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial BIF, 28 tahun, karena mencuri 44 batang besi dari lokasi proyek Light Rail Transit (LRT) Stasiun Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 Maret sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tersangka BIF masuk melalui pagar proyek LRT yang tidak dikunci selanjutnya mengambil besi ulir yang ada di atas beton cor dan dimasukkan ke dalam karung," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Ajun Komisaris Billy Gustiano Barman, dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Maret 2022 dikutip dari Antara.

Sebanyak 44 batang besi ulir dengan diameter 16 milimeter tersebut diketahui bernilai sekitar Rp2,5 juta.

Namun, aksi sopir ojek online yang sedang berusaha menggondol batang besi tersebut kepergok oleh dua petugas keamanan proyek LRT dan kemudian langsung membekuk pelaku. "Tersangka BIF dapat ditangkap oleh saksi FNA dan MI," ujar Billy.

Petugas keamanan kemudian membawa dan menyerahkan tersangka BIF ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, serta membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah batang besi ulir yang hendak dicuri tersangka dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam yang hendak digunakan tersangka untuk membawa barang curiannya.

Atas perbuatannya mencuri besi di proyek LRT itu, sopir ojol BIF kini ditahan di Polsek Setiabudi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus