Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Terduga Pungli Sopir Truk Terancam Sanksi Pemecatan

Polda Kalimantan Selatan telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan pungli yang dilakukan oleh polisi terhadap sopir truk.

22 Agustus 2017 | 14.47 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, Aiptu MM dan Brigadir Dua DB. Kepala Sub bidang Waprof Propam Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Budhi Santoso, mengatakan penyidik kode etik masih mengebut berkas pemeriksaan kedua oknum polisi itu.

“Setelah berkas selesai, kami kirim ke bagian hukum. Kalau sudah lengkap, lalu dilaksanakan sidang kode etik,” kata Budhi kepada Tempo, Selasa 22 Agustus 2017. Menurut dia, kedua oknum polisi itu kedapatan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Budhi enggan membuka detail bentuk hukuman yang pantas untuk kedua oknum tersebut. Namun, dia melanjutkan, ada kemungkinan kedua oknum dipecat karena terbukti melanggar kode etik Polri.

Baca: Sopir Truk Dihadiahi Samsung S7 karena Unggah Video Pungli Polisi

“Ancaman hukuman maksimal tentu pemecatan. Kalau memang banyak pelanggarannya, bisa dipecat. Tapi, ini ranah persidangan yang menentukan,” ujar Budhi.

Ia mengaku polisi sempat kesulitan mencari sopir truk Ade Ridwan Syahroni untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Alhasil, polisi baru memeriksa Ade Ridwan sebagai saksi korban pada Senin, 21 Agustus 2017. Karena video pungli keburu memicu kontroversi publik, polisi cepat mengamankan kedua oknum itu pada Kamis 10 Februari 2017, dua hari setelah video pungli diunggah pada Selasa, 8 Agustus lalu. “Sekarang masih di sel khusus, menunggu sidang kode etik.”

Kepala Polda Kalimantan Selatan, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana, mengatakan ada sejumlah alternatif hukuman terhadap kedua polisi sesuai tingkat kesalahan. Menurut dia, sidang komisi kode etik akan menetapkan terlebih dulu bahwa perbuatan kedua oknum polisi tercela.

“Diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan dan masyarakat, atau demosi ke luar wilayah atau keluar fungsi. Kalau paling parah, direkomendasikan yang bersangkutan tidak layak jadi polisi, yaitu di-PDTH. Saksi kami lindungi,” kata Rachmat Mulyana.  

Ia memastikan tidak bakal menjerat Ade Ridwan karena video yang diunggah sesuai fakta lapangan. “Betul-betul dilakukan oleh anggota. Kalau video itu fitnah, hasutan, dan provokasi, baru bisa dipidana,” kata Rachmat.

Sementara itu, Ade Ridwan, mengatakan tidak sadar bahwa video pungli yang diunggah tiba-tiba viral di media sosial. Menurut dia, yang menyebarkan video justru teman-temannya di Facebook. Melihat video pungli menuai kontroversi, Ade lekas menghapus unggahan video itu setelah 12 jam nangkring di akun facebooknya.

“Sudah sering, setiap kali bawa muatan ada pungli. Ada anggota lain, banyak pos yang dilewati. Lebih dari 10 pos, saya siapkan Rp 1 jutaan, satu titik ngasih Rp 50-100 ribu," kata warga Martapuran itu.

DIANANTA P. SUMEDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus