Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pungli di Rutan Pekanbaru, Polisi Dalami Peran Kepala Rutan  

Polda Riau masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus pungli di Rutan Pekanbaru,

7 Juni 2017 | 13.33 WIB

Seorang napi yang kabur dari Rutan Pekanbaru diserahkan ke petugas kepolisian oleh keluarganya. TEMPO/Riyan Nofitra
Perbesar
Seorang napi yang kabur dari Rutan Pekanbaru diserahkan ke petugas kepolisian oleh keluarganya. TEMPO/Riyan Nofitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Saat ini, Polda Riau telah menetapkan dua tersangka.

"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lainnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Jumat, 19 Mei 2017.

Baca: Polisi Tetapkan Dua Staf Rutan Pekanbaru Jadi Tersangka Pungli

Adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus pungli di Rutan Pekanbaru masih terbuka. "Ini apakah diketahui karutan (kepala rutan), masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi, dan keluarga tahanan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sejak Jumat, 12 Mei 2017, polisi telah menetapkan dua staf rutan sebagai tersangka kasus dugaan pungli di Rutan Pekanbaru. "Keduanya adalah staf yang ada di rutan, sebagai staf pengamanan," kata Guntur.

Guntur mengatakan, kedua staf berinisial RR dna RK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menerima secara langsung uang tunai dan melalui transfer, yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Polisi menemukan enam indikasi praktek pungli di Rutan Pekanbaru, di antaranya kunjungan tamu, menerima telepon dan pindah kamar.

Baca: Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Begini Pungli yang Terendus

Kasus pungli di Rutan Pekanbaru terungkap menyusul peristiwa kaburnya 448 napi pada 5 Mei 2017, sebelum waktu salat Jumat. Mereka kabur dengan cara mendobrak salah satu pintu hingga terbuka. Sebanyak 322 napi kabur berhasil ditangkap lagi, tetapi sisanya 126 napi masih buron.

Kaburnya narapidana itu diduga karena kekecewaan mereka atas pelayanan rutan yang buruk dan maraknya praktek pungli di sana. Selain itu, mereka mengaku kerap dipersulit dalam pengurusan cuti bersyarat. Ditambah lagi. jumlah narapidana di sana melebihi kapasitas. Rutan Klas II-B Pekanbaru yang seharusnya diisi 368 orang justru dihuni lebih dari 1.800 tahanan.

Meski telah memeriksa 22 saksi terkait kasus pungli Rutan Pekanbaru, polisi belum menyentuh pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Tetapi proses penyidikan masih berlanjut, polisi pun tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

RIYAN NOFITRA | ANTARA

Video Terkait: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Praktek Pungli di Rutan Pekanbaru




Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus